Dailykaltim.co, Kukar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar sosialisasi pentingnya pengecualian informasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat lantai tiga Diskominfo Kukar, Tenggarong, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kukar, Sofyan Agus, yang menekankan perlunya pemahaman mendalam mengenai pengelolaan informasi publik. Menurutnya, pengecualian informasi harus dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi, guna memastikan transparansi sekaligus menjaga kerahasiaan informasi tertentu.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap OPD, Kecamatan, Desa, Kelurahan, dan Bumdes dapat memahami mana informasi yang dapat diakses publik dan mana yang dikecualikan sesuai dengan aturan,” ujar Sofyan Agus.
Dalam acara ini, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar, Zainul Effendi Joesoef, menyampaikan materi tentang hak publik atas informasi yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menjelaskan bahwa badan publik, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.
“Kami akan melakukan uji konsekuensi sebagai langkah awal sebelum menolak permohonan informasi yang bersifat rahasia. Hal ini menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Zainul Effendi.
Sementara itu, Analis Sistem Informasi Diskominfo Kukar, M. Agri Winata, menjelaskan tata cara teknis pelaksanaan Uji Konsekuensi. Ia menyebutkan, dokumen yang diusulkan untuk dikecualikan harus mencantumkan nama dokumen, alasan pengecualian, dasar hukum, dan retensi maksimal selama 30 tahun.
“PPID pelaksana di OPD atau badan publik lainnya dapat mengajukan Surat Usulan Pengecualian Informasi kepada Diskominfo Kukar sebagai PPID Kabupaten. Setelah itu, uji konsekuensi akan dilakukan oleh tim penguji yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat,” paparnya.
Hasil dari uji konsekuensi ini akan menghasilkan dokumen final berupa Daftar Informasi Dikecualikan, yang menjadi pedoman bagi badan publik dalam pengelolaan informasi.
Dengan kegiatan ini, Diskominfo Kukar berharap seluruh badan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat lebih memahami tanggung jawab mereka dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjaga kerahasiaan data yang perlu dilindungi.