Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mempercepat rencana pemindahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dari Batota ke KM 5 ruas Sangatta–Bontang. Lokasi baru itu diwajibkan menerapkan sistem sanitary landfill untuk menggantikan pola open dumping yang selama ini digunakan.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyampaikan hal tersebut dalam rapat pembahasan penetapan lokasi TPA dan skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan TPA baru harus dikelola dengan sistem penimbunan terkontrol agar tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.
“Sesuai regulasi, pembangunan TPA baru wajib menerapkan metode sanitary landfill. Sampah harus ditimbun dan dikelola secara terkontrol. Ini bukan sekadar memindah masalah, tetapi mencari solusi yang paling ideal bagi masyarakat luas,” ujar Mahyunadi.
Relokasi ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Pemkab Kutim dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Perusahaan berencana mengambil alih lahan TPA Batota untuk kepentingan operasional, sementara pemerintah daerah menerima lahan pengganti beserta fasilitas di KM 5 melalui mekanisme tukar menukar aset.
“Konsepnya barang tukar barang karena aset daerah tidak boleh diperjualbelikan. Ini murni aspek teknis dan bisnis yang sudah disepakati kedua belah pihak,” terangnya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim Noviari Noor menyebut proses tukar aset harus melalui tahapan administratif dan penilaian resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Urgensi pembangunan TPA baru ini tak lepas dari rendahnya nilai kinerja pengelolaan sampah Kutim. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, skor Kutim berada di angka 42,27 persen sehingga masih dalam kategori pembinaan dan pengawasan ketat.
“Dengan kehadiran TPA di KM 5 yang mengadopsi sistem lahan urug saniter, pemerintah daerah optimistis kualitas lingkungan hidup dan peringkat kinerja persampahan daerah akan meningkat signifikan,” ujar Noviari.
Manajemen PT KPC dalam rapat tersebut menyatakan komitmennya mendukung penyediaan infrastruktur TPA melalui skema TJSL. Pemerintah daerah selanjutnya akan menyusun surat keputusan penetapan lokasi serta berkoordinasi dengan DPRD Kutim terkait pelepasan aset.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
