Dailykaltim.co – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Afriansyah menegaskan bahwa penetapan hari libur ini telah melewati koordinasi intensif antar kementerian.
“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).
Sebelum ditetapkan, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno. Adapun rinciannya mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, serta cuti bersama yang ditujukan untuk mendukung efisiensi, produktivitas, dan kelancaran aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
- 1 Januari: Tahun Baru 2026
- 16 Januari: Isra Mikraj
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei: Hari Raya Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Natal
Cuti Bersama 2026
- 16 Februari: Tahun Baru Imlek
- 18 Maret: Hari Suci Nyepi
- 20, 23–24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember: Hari Natal
SKB Tiga Menteri ini menjadi acuan resmi bagi aparatur sipil negara (ASN), sektor swasta, lembaga pendidikan, hingga dunia usaha dalam menyusun rencana kerja tahunan. Selain memberi ruang bagi masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor pariwisata, transportasi, dan perdagangan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar merencanakan aktivitas sejak dini sehingga manfaat libur nasional dan cuti bersama 2026 dapat dirasakan secara optimal.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
