Dailykaltim.co – Pemerintah Republik Indonesia menyalurkan stimulus sektor transportasi senilai Rp940 miliar yang berlaku selama masa libur sekolah, terhitung mulai Juni hingga Juli 2025. Stimulus ini diberikan dalam bentuk potongan tarif untuk berbagai moda transportasi, dan menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga daya tahan ekonomi di tengah tekanan global.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemerintah mengupayakan peningkatan mobilitas masyarakat sekaligus mendukung geliat sektor pariwisata domestik.
“Stimulus transportasi ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bepergian, khususnya di dalam negeri, selama masa libur anak sekolah,” ujar Dudy.
Stimulus dialokasikan untuk empat moda transportasi utama. Pada sektor kereta api, pemerintah memberikan diskon tarif sebesar 30 persen untuk 3,5 juta kursi, dengan anggaran senilai Rp300 miliar. Untuk angkutan udara, pemerintah menetapkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 6 persen bagi 6 juta penumpang kelas ekonomi, dengan nilai total mencapai Rp430 miliar.
Pada sektor transportasi laut, potongan tarif diberikan kepada 923 ribu penumpang, terdiri atas 812 ribu penumpang kapal reguler dan 110 ribu penumpang kapal perintis. Sementara itu, angkutan penyeberangan memperoleh alokasi untuk 506 ribu penumpang dan 1,1 juta kendaraan. Gabungan anggaran untuk sektor laut dan penyeberangan mencapai Rp210 miliar.
Menteri Perhubungan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal.
“Kami berharap pergerakan domestik dan aktivitas ekonomi meningkat selama masa liburan, memberikan efek positif terhadap ekonomi nasional,” tambahnya.
Selain insentif transportasi, pemerintah turut meluncurkan empat stimulus tambahan sebagai bagian dari kebijakan stabilisasi ekonomi nasional. Pertama, bantuan sosial berupa Kartu Sembako dan Bantuan Pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dengan anggaran Rp11,93 triliun. Kedua, diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi 110 juta pengguna jalan tol, dengan nilai sekitar Rp650 miliar yang tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (non-APBN).
Ketiga, bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan bagi 17,3 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta, dengan total anggaran Rp10,72 triliun. Keempat, potongan 50 persen iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) untuk pekerja pada sektor padat karya selama enam bulan, dengan nilai Rp200 miliar, juga bersumber dari non-APBN.
Seluruh kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga konsumsi rumah tangga, meningkatkan mobilitas masyarakat, dan memperkuat ketahanan sosial jelang semester kedua tahun 2025.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.