Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen

28/03/2026 1:24 AM

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM

Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026

27/03/2026 10:08 PM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen
  • Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz
  • Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
  • Samarinda Siapkan 10 TPS Modern Berinsinerator untuk Atasi Sampah
  • Vatikan Resmi Gunakan Bahasa Indonesia di Vatican News
  • Layanan Pemasyarakatan dan Imigrasi Selama Lebaran 2026 Dipastikan Berjalan Lancar
  • Jaringan Internet Mudik Lebaran 2026 Terjaga, Kecepatan Tembus 250 Mbps di Ngurah Rai
  • BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS
  • Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026
  • ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026
  • KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
  • Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025
  • BRIN Ungkap Spesies Keong Darat Baru dari Karst Sumatra Selatan
  • Jelang Mudik Lebaran, Bupati PPU Tinjau Kesiapan Tol Balikpapan–IKN
  • Polres Kutim Buka Program Mudik Gratis Jelang Idulfitri 1447 H
  • Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Siapkan Zona Transportasi Publik
  • DKK Balikpapan Catat Lebih dari 200 Kasus Campak hingga Maret 2026
  • Pemkot Samarinda Larang Reklame Model Leher Angsa Demi Keselamatan
  • Baznas Bontang Salurkan Rp2 Miliar Zakat Selama Ramadan
  • Butter atau Margarin? Kenali Bedanya untuk Kue Lebaran
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materi UU Tapera, Pemohon Soroti Ketidakadilan dan Beban Finansial

Redaksi Daily Kaltim06/08/2024 3:26 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pimpinan Sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang penduluan dalam Pengujian UU Tapera. (Foto: YouTube Kemendag)

Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sidang yang diadakan pada Senin (5/8/2024) ini menangani permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 86/PUUXXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang pegawai swasta, dan Ricky Donny Lamhot Marpaung, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menurut siaran pers dari MK, para pemohon merasa mengalami kerugian konstitusional yang dijamin oleh pengujian undang-undang, terutama terkait dengan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), frasa “atau” dan frasa “sudah kawin” pada ayat (3), serta Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Para pemohon mengungkapkan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut menimbulkan masalah baru bagi seluruh warga negara Indonesia, terutama bagi mereka sendiri, yang merasa rugi secara konstitusional akibat pengurangan pendapatan karena iuran Tapera. Hal ini diperparah oleh biaya hidup yang semakin meningkat dan potongan lainnya seperti iuran BPJS yang mengurangi pendapatan atau upah.

Ketidakjelasan dalam penentuan peserta Tapera, khususnya terkait frasa “atau” dan “sudah kawin,” menciptakan celah hukum yang memungkinkan individu yang belum menikah namun bekerja untuk memperpanjang kepesertaannya dengan alasan akan menikah di masa depan. Ketidakpastian hukum ini mengakibatkan perlakuan yang tidak adil terhadap pemohon dan tidak memberikan kepastian hukum.

Para pemohon berpendapat bahwa penggunaan frasa “sudah kawin” dalam program Tapera menyebabkan kekacauan dan ketidakadilan karena memberikan alternatif pilihan bagi peserta yang memungkinkan adanya penyalahgunaan program oleh masyarakat atau oknum. Mereka berpendapat bahwa Pasal 7 ayat (3) seharusnya cukup mensyaratkan usia minimal 20 tahun tanpa tambahan frasa tersebut.

Para pemohon juga merasa dirugikan oleh keberadaan program Tapera sesuai UU No. 4 Tahun 2016, karena beban finansial yang dirasakan di masa depan, terutama dengan kenaikan harga pangan yang dipengaruhi inflasi dan potensi ketidakstabilan politik. Mereka berkeyakinan bahwa program Tapera tidak mencerminkan prinsip welfare state, di mana pemerintah seharusnya tidak hanya bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga atas kesejahteraan rakyat.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta program Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berargumen bahwa kewajiban tersebut membatasi kebebasan individu dan dapat membebani pekerja dengan penghasilan rendah. Pemohon mengusulkan agar keikutsertaan dalam program Tapera bersifat sukarela dan didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga tidak memberatkan pekerja dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Makamah Konstitusi Tapera
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM
Nasional

Layanan Pemasyarakatan dan Imigrasi Selama Lebaran 2026 Dipastikan Berjalan Lancar

24/03/2026 8:02 AM
Nasional

Jaringan Internet Mudik Lebaran 2026 Terjaga, Kecepatan Tembus 250 Mbps di Ngurah Rai

24/03/2026 7:59 AM
Nasional

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM
Nasional

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM
Nasional

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Kutim

APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen

By Redaksi Daily Kaltim28/03/2026 1:24 AM

Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran menyusul penurunan drastis…

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM

Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026

27/03/2026 10:08 PM

Samarinda Siapkan 10 TPS Modern Berinsinerator untuk Atasi Sampah

27/03/2026 7:50 AM

Vatikan Resmi Gunakan Bahasa Indonesia di Vatican News

27/03/2026 7:40 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Pilot TNI AU Terbangkan Prototipe KF-21 dalam Uji Coba di Korea Selatan

04/07/2025 2:57 AM

Distan PPU Pastikan Dua Juleha di RPH Masih Cukup Tangani Penyembelihan Sapi Kurban

30/05/2025 3:43 AM

Pantai Marang Kaliorang Jadi Pilihan Wisata Alam Berbiaya Terjangkau

07/02/2026 4:21 AM
TERBARU

APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen

28/03/2026 1:24 AM

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM

Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026

27/03/2026 10:08 PM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version