Dailykaltim.co – Masyarakat sipil menyuarakan dukungan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 22 Agustus 2024, dalam rangka mendukung dan mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait norma dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap mengedepankan prinsip demokrasi.
Menurut keterangan Humas MK, kelompok yang menyampaikan apresiasi ini terdiri dari berbagai kalangan, termasuk guru besar, akademisi, aktivis ’98, aktivis pro-demokrasi, dan mahasiswa. Mereka mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta untuk memberikan dukungan langsung kepada lembaga tersebut.
“Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi harus tetap kokoh dalam menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan demokrasi. Kami rakyat akan terus bergerak untuk menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan rakyat, dan menyelamatkan Republik Indonesia,” kata Wanda Hamidah, perwakilan dari kelompok tersebut, dalam pernyataan yang dibacakan di Aula Gedung 1 MK, Jakarta.
Lebih dari 70 tokoh masyarakat hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Goenawan Mohammad, Ommy Komariah Madjid (istri Nurcholish Madjid alias Cak Nur), Wanda Hamidah, Sulistyowati Irianto, Zainal Arifin Mochtar, Agus Noor, Ray Rangkuti, serta sejumlah pegiat pemilu.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Yuliandri, dan Juru Bicara MK yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono, menerima langsung kedatangan mereka.
Yuliandri menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan kepada MK, menegaskan bahwa MK dan MKMK akan terus menjaga integritas dan martabat Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan terus menjaga martabat dan integritas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menjunjung tinggi konstitusi,” ujar Yuliandri.
Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, mengapresiasi MK yang telah menegakkan demokrasi yang lebih sehat melalui Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Namun, ia mengkritik DPR yang justru merespons dengan mengadakan rapat untuk mengubah atau merevisi UU Pilkada tanpa memperhatikan putusan MK tersebut.
Zainal menekankan bahwa kehadiran para guru besar, akademisi, aktivis, dan mahasiswa ini bukan atas nama kelompok tertentu, melainkan demi menjaga demokrasi Indonesia. Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, juga menegaskan bahwa mereka yang datang ke MK tidak diarahkan oleh siapa pun. Gerakan untuk mengawal putusan MK ini juga terjadi di beberapa kota seperti Semarang, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung.
“Saya ingin menegaskan, kami berkumpul di sini bukan atas nama Ahok, bukan atas nama Anies, bukan atas nama siapa pun, kami hadir demi masa depan demokrasi Indonesia,” ujar Zainal.
Menanggapi dukungan tersebut, Fajar Laksono menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas aspirasi dan dukungan yang diberikan kepada MK. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepada Majelis Hakim Konstitusi.
“Kami akan menindaklanjuti dukungan ini dan menyampaikannya kepada Majelis Hakim Konstitusi,” ujar Fajar.
Fajar juga menjelaskan bahwa MK telah menyelesaikan tugasnya dalam memutus perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
“MK telah memutus perkara ini dan memberikan solusi melalui putusannya. Setelah itu, wewenang berada di tangan pembuat undang-undang,” tambahnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.