Dailykaltim.co – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah.
“Karena itu sudah melanggar aturan, maka kami akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag dalam siaran persnya, Rabu (5/6/2024).
Ia juga mengingatkan bahwa Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi telah menegaskan agar tidak menggunakan visa selain visa haji resmi.
“Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” katanya.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah, yang merupakan undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia dibagi menjadi dua: haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia adalah sebanyak 221.000 jemaah, ditambah 20.000 kuota tambahan, sehingga total kuota haji Indonesia pada tahun 1445 H/2024 M menjadi 241.000 jemaah.
Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatan mereka harus melalui PIHK.
PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia dengan visa haji mujamalah wajib melapor kepada Menteri Agama.
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti beberapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.
[PRD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.