Dailykaltim.co – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar. Menko PMK berencana menggelar koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar keputusan ini bisa segera diterapkan dengan aturan yang tepat dan efektif di masyarakat.
“Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Pratikno.
Pratikno menilai putusan ini akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga kurang mampu yang anaknya bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Pemerintah harus merespons keputusan ini dengan serius melalui regulasi dan pembiayaan yang tepat.
Kemenko PMK bakal bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk merancang strategi implementasi yang terukur dan presisi.
“Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” kata Pratikno.
Strategi tersebut meliputi penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau seluruh anak, termasuk yang berada di luar sistem formal serta anak tidak sekolah (ATS).
Pemerintah juga memberi perhatian khusus pada jutaan anak usia sekolah yang belum mengakses pendidikan. Data Kemendikdasmen mencatat ada 3,9 juta anak tidak bersekolah, yang terdiri dari 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak yang sudah lulus tapi tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak yang belum pernah bersekolah.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik pemerintah maupun swasta. Putusan ini sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan tengah mengkaji putusan MK dan menganalisis implikasinya. Dia menegaskan perlunya koordinasi lintas pihak, termasuk sekolah swasta dan pemerintah daerah, demi pelaksanaan keputusan ini.
Pratikno menilai putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen negara menjamin pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.