Dailykaltim.co – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasan di balik pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan yang memiliki badan usaha.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bahlil dalam Konferensi Pers tentang Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang Inklusif dan Berkeadilan, yang berlangsung di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta pada Jumat (7/6/2024).
“Organisasi keagamaan merupakan bagian dari aset negara dan mereka mengurus umat. Dalam implementasi penyelenggaraan negara, kita belum bisa memaksimalkan potensi-potensi dari sumber daya alam negara, terutama di sektor pertambangan,” kata Bahlil Lahadalia.
Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin ini mengacu pada Pasal 6 ayat 1 huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah memiliki hak untuk memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Ia juga menyoroti peran penting organisasi keagamaan dalam menangani permasalahan di berbagai wilayah seperti Ambon dan Aceh. Selain itu, organisasi keagamaan juga membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan umat di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Peran serta dari organisasi-organisasi keagamaan ini sangat penting di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Dalam menangani konflik-konflik di negara kita, kehadiran organisasi-organisasi keagamaan ini sangat signifikan, bahkan kadang-kadang lebih dulu dari pemerintah,” tambah Bahlil.
Bahlil juga menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengarahkan agar IUP juga diberikan kepada organisasi masyarakat, tidak hanya kepada perusahaan besar dan investor besar.
“Pandangan Presiden menyatakan bahwa IUP ini jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar dan investor-investor besar karena dalam beberapa kunjungan, organisasi pemerintah juga diperankan tidak hanya sebagai objek tetapi juga sebagai subjek,” ujar Bahlil.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.