Dailykaltim.co – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyambut baik pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dan menegaskan bahwa Kementerian PPPA akan memimpin penyusunan peraturan turunan dengan berkolaborasi bersama Kementerian dan Lembaga terkait.
“Diundangkannya RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi ibu dan anak-anak di Indonesia. Sebagai bentuk komitmen ini, pemerintah akan segera menyusun peraturan turunan berupa tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden,” kata Menteri PPPA pada Jumat (5/7/2024).
Kemen PPPA, sebagai kementerian yang mengurus isu perempuan dan anak, berupaya mendorong sinergi multi pihak mulai dari level pemerintah, dunia usaha, organisasi, hingga masyarakat baik perempuan maupun laki-laki, untuk bersama-sama berkontribusi dalam pengasuhan dan mewujudkan generasi emas 2045.
Menteri PPPA menekankan bahwa kondisi ibu saat mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik, maupun saat mengangkat anak memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Melalui undang-undang ini, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak dalam hal fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual dapat tercapai.
Pemerintah berkomitmen untuk mengimplementasikan UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dengan mengadakan dialog bersama organisasi masyarakat, termasuk Serikat Buruh Perempuan. Aspirasi dari pekerja perempuan sangat diperlukan untuk menyusun peraturan turunan yang tidak hanya berpihak pada perempuan, tetapi juga memastikan hak-hak ibu pekerja dapat diterapkan di lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat.
Secara substansial, UU ini telah menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, serta menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Ibu juga memerlukan ruang agar tetap berdaya selama anak berada dalam fase ini. Oleh karena itu, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi.
“Meringankan beban ibu dan menciptakan lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, tempat kerja, maupun di ruang publik, adalah prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. Karena pada dasarnya, kesejahteraan ibu dan anak adalah tanggung jawab bersama,” tutup Menteri PPPA.
Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2024, setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan RUU tersebut pada 4 Juni 2024.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.