Dailykaltim.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta akan menghentikan impor solar mulai 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada pasokan bahan bakar dari luar negeri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman menegaskan bahwa kebijakan penghentian impor solar tersebut berlaku bagi seluruh badan usaha, termasuk pengelola SPBU swasta.
“Yang dimaksud dengan penghentian impor itu, ya, termasuk SPBU swasta,” ujar Laode Sulaeman dalam acara Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat malam, 19 Desember 2025.
Rencana penghentian impor solar sebelumnya telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kebijakan tersebut sejalan dengan mulai beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur serta rencana penerapan program mandatori biodiesel 50 persen atau B50.
Pemerintah menjadwalkan implementasi biodiesel B50 pada semester II 2026. Dengan kebijakan ini, badan usaha pengelola SPBU swasta yang membutuhkan pasokan solar diarahkan untuk menyerap produk dari kilang dalam negeri.
“Jadi, seperti itu pemahaman dari stop impor. Swasta pun harus beli dari dalam negeri, ini saya bicaranya (solar) CN 48 ya,” kata Laode.
Selain menghentikan impor, pemerintah juga membuka peluang ekspor solar ke pasar internasional. Namun, Laode menekankan bahwa ekspor hanya dapat dilakukan apabila produk kilang nasional telah memenuhi standar kualitas yang berlaku di pasar global.
Menurutnya, solar dengan cetane number (CN) yang lebih tinggi memiliki daya saing yang lebih baik. Solar dengan spesifikasi CN 51 dinilai lebih mudah diterima di pasar ekspor dibandingkan CN 48.
“Solar CN 51 itu lebih mudah untuk kita ekspor. CN 48 kan standarnya masih Euro 4, dengan kandungan sulfurnya masih tinggi, di atas 2 ribu ppm, jadi sulit (untuk diekspor),” kata Laode.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Indonesia ditargetkan tidak lagi mengimpor solar mulai 2026. Bahlil menyebut proyek RDMP Balikpapan menjadi salah satu faktor kunci dalam mendukung kebijakan tersebut.
Selain penguatan kapasitas kilang melalui proyek RDMP, pemerintah juga terus mendorong pengembangan bahan bakar nabati melalui program biodiesel B50. Kombinasi kebijakan ini diharapkan mampu menekan impor solar, meningkatkan ketahanan energi nasional, serta memperkuat posisi Indonesia dalam sektor energi regional.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
