Dailykaltim.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sejarah dengan sukses menyelamatkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) dari status Bank Dalam Resolusi (BDR) menjadi bank normal. Ini adalah pertama kalinya LPS menggunakan kewenangan baru berdasarkan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk menyehatkan bank bermasalah.
“Inovasi ini memungkinkan penanganan bank yang lebih efektif, termasuk melibatkan calon investor sebelum memutuskan opsi resolusi seperti purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,” ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, di Cirebon, Kamis (13/6/2024).
UU P2SK memberi LPS kewenangan untuk menangani bank BDR dengan mengajak bank atau investor lain mengambil alih sebagian atau seluruh aset dan kewajiban bank. Implementasi pertama dilakukan pada BIMJ dengan konversi pinjaman dari Bank BJB menjadi modal inti tambahan sebesar Rp25 miliar dari total pinjaman Rp39 miliar, menghemat Rp127 miliar yang seharusnya dibayarkan sebagai klaim penjaminan jika bank dilikuidasi.
Dengan langkah ini, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BIMJ mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir sebesar 27,03 persen, memenuhi ketentuan solvabilitas dan likuiditas perbankan. Per 30 April 2024, BIMJ memiliki total aset Rp160,89 miliar, total kewajiban Rp158,42 miliar, simpanan Rp114,20 miliar, dan ekuitas Rp2,47 miliar.
Terobosan LPS untuk Keamanan Nasabah
Suwandi menjelaskan bahwa dengan UU P2SK, LPS kini bisa lebih proaktif dalam menangani bank sebelum kondisinya memburuk. Dengan fungsi surveilans dan early involvement, LPS kini memiliki berbagai opsi, termasuk penempatan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalihkan bank kepada investor yang berminat. Langkah ini sudah diterapkan pada penyelamatan BIMJ.
Likuidasi dan Pembayaran Klaim Penjaminan Nasabah BPR KRI
Per 31 Mei 2024, total simpanan layak bayar Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp331,15 miliar (97,98 persen) dari 33.400 rekening (97,26 persen). BPR KRI dicabut izin usahanya oleh OJK pada September 2023 lalu.
Rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun menunjukkan tren positif. Pada 2021, proses pembayaran klaim tahap pertama membutuhkan 9 hingga 14 hari kerja, sementara pada 2024 hanya membutuhkan 5 hari kerja.
LPS menghimbau para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada BPR KRI untuk segera menyelesaikannya. LPS melalui Tim Likuidasi akan melakukan lelang agunan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. LPS juga telah memiliki MoU dengan Kejaksaan Agung RI.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.