Dailykaltim.co – Dewan Pers menegaskan bahwa penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk 11 konstituen Dewan Pers. Pedoman ini bertujuan menciptakan ekosistem media yang lebih sehat dan berkelanjutan di tengah dominasi platform digital.
Anggota Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto, menjelaskan bahwa pedoman tersebut bukan aturan yang bersifat mengikat, melainkan kesepakatan bersama untuk mendorong tanggung jawab perusahaan platform digital terhadap industri media.
“Membangun jurnalisme berkualitas tidak bisa dilepaskan dari peran Dewan Pers dan 11 konstituennya. Ini adalah hasil kerja bersama dengan masyarakat pers, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta platform digital,” ujar Paulus.
Paulus menekankan bahwa komite pengawas implementasi pedoman ini dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Dewan Pers, sehingga peran Dewan Pers dalam proses ini sangat signifikan.
“Komite (KTP2JB) ini adalah bagian dari upaya kolektif antara pemerintah, komunitas pers, dan platform digital. Harapannya, pedoman ini bisa menjadi panduan dalam menjalankan tanggung jawab bersama untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” tambahnya.
Dewan Pers berharap pedoman ini dapat menciptakan ekosistem media yang lebih adil, transparan, serta menjamin keberlanjutan industri pers di Indonesia.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.