Dailykaltim.co – Kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat disiapkan sebagai landasan hukum bagi tata kelola data pribadi lintas negara. Pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan data warga negara dalam penggunaan layanan digital global yang berbasis di luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perjanjian ini akan menjadi dasar yang sah, aman, dan terukur dalam pengaturan arus data pribadi antarnegara. Menurut dia, hal ini juga menandai komitmen bersama dalam memastikan hak privasi masyarakat tetap terlindungi di tengah pertumbuhan ekonomi digital.
“Kedua negara sepakat agar Indonesia menyiapkan protokol terkait cross border data pribadi yang akan menjadi panduan tata kelola lintas negara dan perlindungan data pribadi,” kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, pemindahan data lintas batas tetap berada di bawah kendali ketat otoritas Indonesia. Proses tersebut akan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku secara nasional.
Pemerintah juga akan memastikan setiap bentuk transmisi data—baik melalui sistem cloud maupun jaringan kabel bawah laut—dilaksanakan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal (secure and reliable data governance).
Airlangga menyebutkan bahwa saat ini sudah terdapat sedikitnya 12 perusahaan asal Amerika Serikat yang membangun serta mengoperasikan pusat data di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Microsoft, Amazon Web Services (AWS), Google, Equinix, EdgeConneX, hingga Oracle.
Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat infrastruktur digital nasional sekaligus menjaga kedaulatan data Indonesia di tengah konektivitas global yang terus berkembang.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.