Dailykaltim.co – Pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di bandara bagi para pendatang dari luar negeri guna mencegah masuknya varian baru Monkeypox (Mpox) ke Indonesia. Langkah ini diterapkan melalui skrining ketat di pintu masuk negara.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril, menyatakan bahwa setiap pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), yang masuk ke Indonesia diwajibkan mengisi formulir swadeklarasi elektronik yang disebut SATUSEHAT Health Pass.
“Skrining ketat ini dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi dan penularan yang lebih cepat, termasuk di kalangan anak-anak,” ujar Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, melalui keterangan resminya pada Kamis (29/8/2024).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menerapkan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri. Surat resmi terkait hal ini telah dikirimkan pada 26 Agustus 2024.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang dirilis pada Selasa (27/8/2024).
Dalam surat edaran tersebut, Kemenhub menginstruksikan agar Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri melakukan berbagai langkah untuk mencegah penyebaran Mpox di Indonesia.
Salah satu langkah pencegahan penting yang disampaikan adalah memberikan sosialisasi dan informasi kepada semua pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia mengenai kewajiban mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.
“Penumpang harus mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,” jelas Syahril.
Proses pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.
Setelah mengisi form yang tersedia, penumpang akan menerima barcode yang memuat riwayat kesehatan dan perjalanan mereka, yang akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara.
“Pengisian form elektronik ini adalah bagian dari sistem peringatan dini kami untuk mendeteksi Mpox, jika dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia, seseorang mengalami gejala sakit seperti demam atau gejala lain dari Mpox, kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya.” kata Syahril.
Prosedur pengisian SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan internasional adalah sebagai berikut:
1. Akses https://sshp.kemkes.go.id melalui peramban.
2. Klik tombol “mulai” dan pilih bahasa yang diinginkan.
3. Lengkapi seluruh isian yang ada.
4. Setelah form terisi, akan muncul kode QR yang harus disimpan atau dipindai oleh petugas.
Surat Edaran SE 5 DJPU Tahun 2024 ini mengatur penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada pelaku perjalanan luar negeri untuk mencegah penyebaran varian baru Mpox di Indonesia.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.