Dailykaltim.co – Pemerintah Indonesia menyesuaikan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 guna memastikan proses yang lebih terkoordinasi. Keputusan ini diambil setelah pembahasan dengan Komisi II DPR dengan mempertimbangkan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelesaian tenaga non-ASN yang tengah berlangsung.
Berdasarkan kesepakatan, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat pada 1 Maret 2026. Penyesuaian ini bertujuan memastikan pengangkatan berlangsung serentak dan terkoordinasi.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa perubahan jadwal ini tidak memengaruhi status kelulusan peserta seleksi.
“Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), kepastian untuk diangkat sebagai ASN tetap berlaku meski pengangkatan mundur,” ujarnya dalam Podcast Pojok Bisa Tanya Kebijakan PANRB, Selasa (11/3/25).
Ia menjelaskan bahwa jadwal baru ini diterapkan guna menghindari ketidakteraturan dalam proses pengangkatan di berbagai instansi.
“Dengan penjadwalan ulang, kami ingin memastikan proses pengangkatan berjalan serentak dan terkoordinasi,” tambahnya.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahwa salah satu alasan utama penyesuaian jadwal adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK. Selama ini, perbedaan TMT antarinstansi kerap menimbulkan ketimpangan dalam penggajian dan penugasan pegawai.
“Dengan penyesuaian ini, semua CPNS dan PPPK yang lulus pada tahun 2024 akan memiliki TMT yang sama, yaitu 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK,” paparnya.
Kekhawatiran terkait status tenaga PPPK dengan masa kontrak kurang dari satu tahun juga mendapat perhatian. Haryomo memastikan mereka tetap akan diangkat meskipun sisa kontraknya kurang dari satu tahun.
“Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan, mereka tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan,” jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran pengangkatan, BKN meminta setiap instansi segera mengusulkan nama-nama peserta yang telah lulus seleksi.
“Ini penting untuk meminimalisir masalah dalam proses pengangkatan serentak pada 2025 dan 2026,” ujar Haryomo.
Pemerintah juga memanfaatkan masa penyesuaian ini untuk memberikan pembekalan kepada CPNS, terutama bagi mereka yang berasal dari sektor swasta. Program pembekalan ini bertujuan membiasakan mereka dengan budaya birokrasi dan sistem tata kelola pemerintahan agar siap bekerja secara optimal setelah diangkat.
Aba Subagja menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan tidak ada peserta yang dirugikan akibat penyesuaian jadwal ini.
“Bagi PPPK dengan masa kontrak kurang dari satu tahun, mereka tetap akan diangkat dengan masa kerja satu tahun ke depan,” tegasnya.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap pengangkatan ASN dapat berjalan lebih efisien dan seragam. Instansi terkait diminta segera menyelesaikan proses administrasi agar pengangkatan pada 2025 dan 2026 dapat berlangsung tanpa kendala.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.