Dailykaltim.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah siap untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, namun menunggu kesiapan dari DPR RI. RUU yang merupakan inisiatif dari DPR sejak 2003 ini dinilai sangat penting untuk memperkuat dasar hukum terkait perampasan aset hasil korupsi.
“Pemerintah memandang bahwa perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, RUU ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penyitaan dan perampasan aset yang diduga terkait dengan tindakan korupsi. Ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset juga sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tuturnya.
Yusril juga mengaitkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset dengan pengalaman sebelumnya dalam pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang diusulkan oleh DPR pada era Presiden ke-7 Joko Widodo. Saat itu, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya dengan Pemerintah. Yusril memperkirakan bahwa DPR mungkin akan mengikuti langkah yang sama untuk RUU Perampasan Aset, yang telah diajukan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, lanjut Yusril, sangat kuat, yang terlihat dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk pada peringatan Hari Buruh.
“Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” tegas Yusril.
RUU Perampasan Aset ini juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption), yang telah diratifikasi Indonesia pada tahun 2006. Melalui RUU ini, perampasan aset tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset yang berada di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset yang ada di luar negeri.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.