Dailykaltim.co – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi dan peta jalan nasional untuk kecerdasan artifisial (AI) guna memperkuat tata kelola lintas sektor. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan bersifat inklusif serta multisektor.
“Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” ujar Nezar saat bertemu Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Terrence Teo, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang dapat mendukung pengembangan AI, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pelindungan Data Pribadi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta berbagai peraturan menteri dan surat edaran mengenai etika penggunaan AI.
Menurut Nezar, perangkat hukum tersebut menjadi dasar untuk memitigasi risiko serta memberikan panduan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
“Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya,” tuturnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini juga tengah merancang peta jalan AI nasional. Proses penyusunan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan quadhelix, yang mencakup kalangan industri, akademisi, masyarakat sipil, dan pemerintah.
Nezar menyebut, proses penyusunan telah berlangsung intensif selama hampir dua bulan. Pihaknya juga bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan konsultan dari Boston Consulting Group (BCG) untuk mendukung perumusan kebijakan.
“Kami sedang menyusun peta jalan nasional untuk AI yang melibatkan kolaborasi quadhelix, dari pelaku usaha dan industri, akademisi, kelompok masyarakat sipil dan pemerintah. Proses ini telah berjalan secara marathon selama hampir dua bulan ini,” katanya.
“Pemerintah mengapresiasi komitmen semua pihak untuk mewujudkan peta jalan ini. Untuk mendukung proses tersebut pemerintah dengan dukungan JICA juga melakukan kajian pendukung perumusan peta jalan dengan melibatkan Boston Consulting Group (BCG) dan drafnya masih dibahas oleh banyak pemangku kepentingan. Semoga kami dapat menyelesaikan drafnya pada akhir bulan ini,” tambahnya.
Nezar menjelaskan bahwa peta jalan tersebut akan berfungsi sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga yang berencana mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor, mulai dari transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.
“Ini seperti panduan untuk semua kementerian yang terkait dengan adopsi AI. Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya,” tutupnya.
Pemerintah berharap Perpres dan peta jalan AI nasional ini dapat menjaga keseimbangan antara percepatan inovasi dan perlindungan publik. Keduanya juga diharapkan menjadi acuan dalam membangun ekosistem AI yang aman, tangguh, serta berdaya saing tinggi di Indonesia.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.