Dailykaltim.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kebijakan promo gratis ongkos kirim (free ongkir) di platform perdagangan elektronik (e-commerce) tidak akan membebani kurir maupun penyedia jasa pengiriman. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem ekonomi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, pemerintah tidak melarang adanya promo free ongkir, namun akan menata ulang skemanya agar pelaksanaannya tidak merugikan pihak yang bekerja di lapangan.
“Kita ini kan masyarakat sudah terbiasa dengan yang namanya free ongkir, bebas ongkos kiriman. Ketika muncul berita bahwa Kementerian Komdigi mengeluarkan aturan baru soal itu, masyarakat bertanya-tanya, apakah nanti tidak boleh ada free ongkir lagi? Jadi ini sebenarnya bagaimana?” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/10/2025).
Ia menegaskan, pengaturan ini bertujuan mengatur hubungan antara platform e-commerce dengan perusahaan jasa pengiriman agar kebijakan free ongkir tidak menjadi beban kurir.
“Jadi ini kita mengatur relasi antara e-commerce dengan jasa kurir, karena kita tidak mau gratis ongkirnya itu dibebankan kepada para kurir,” tegasnya.
Meutya menambahkan, pemerintah mendorong model bisnis digital yang adil bagi semua pihak, termasuk pekerja logistik yang menjadi bagian penting dari rantai distribusi nasional.
“Tidak boleh ada free ongkir dibebankan kepada kurirnya terus-menerus. Jadi kalau untuk tiga hari promosi masih dibolehkan, tapi tidak boleh diteruskan terus, apalagi sampai 30 hari,” jelasnya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut sejalan dengan peran Indonesia di tingkat internasional.
“Indonesia baru saja diangkat menjadi anggota Dewan Council Pos PBB (Universal Postal Union Council). Tentu posisi itu tidak mungkin diberikan kepada negara yang dianggap tidak memiliki aturan baik tentang pos dan logistik. Jadi ketika kita dipercaya, kita yakin langkah ini sudah tepat,” ujar Meutya.
Komdigi saat ini tengah menyiapkan regulasi turunan untuk memperkuat kemitraan antara pelaku e-commerce, perusahaan logistik, dan pekerja kurir. Kebijakan tersebut mendukung pelaksanaan Asta-Cita butir ketujuh, yakni “mewujudkan ekonomi digital yang adil dan menyejahterakan rakyat”, serta memastikan kesejahteraan tenaga kerja di sektor logistik digital.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
