Dailykaltim.co – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 sebagai landasan hukum penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dalam salinan PMK yang diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, aturan ini mengatur perlakuan PPN terkait impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, serta pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tertulis dalam Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024.
Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 menyebutkan bahwa PPN yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor. Sementara itu, Pasal 2 ayat (3) menegaskan bahwa Barang Kena Pajak yang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor adalah barang yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang mewah lainnya yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah sesuai ketentuan perundang-undangan.
PMK 131/2024 diterbitkan untuk memastikan penerapan tarif PPN yang adil. Salah satu upaya keadilan ini adalah penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk BKP dan JKP tertentu.
“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” sebut salah satu pertimbangan dalam PMK 131/2024.
Salinan lengkap PMK 131/2024 dapat diakses melalui tautan resmi: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.
[UHD]
Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co, termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), TikTok, dan YouTube.