Dailykaltim.co – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan baru terkait pembelajaran selama bulan Ramadan. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada beberapa waktu lalu  yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia.
Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan mencakup Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ. Dalam SEB tersebut, kegiatan pembelajaran pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025 akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.
Mulai tanggal 6 Maret hingga 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan di sekolah dan madrasah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan pentingnya kegiatan yang bermanfaat selama Ramadan untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter positif.
Selama periode libur Idulfitri pada tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025, siswa diharapkan melakukan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk memperkuat persaudaraan. Kegiatan pembelajaran di sekolah dan madrasah akan dilanjutkan pada tanggal 9 April 2025.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan terima kasih kepada Mendikdasmen, Abdul Mu’ti; Menag, Nasaruddin Umar; dan Mendagri, Tito Karnavian, atas penerbitan Surat Edaran terkait libur sekolah menjelang dan setelah Lebaran 2025. Menhub Dudy menyatakan bahwa keputusan ini sangat penting untuk kelancaran arus mudik Lebaran 2025, mengurangi kepadatan lalu lintas, dan mendukung perjalanan masyarakat yang merayakan Lebaran bersama keluarga.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri, serta Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menerbitkan surat edaran ini. Langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antarkementerian dalam mewujudkan mudik Lebaran yang aman, nyaman, serta lancar bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tambah Menhub Dudy.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.