Dailykaltim.co – Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Regulasi ini disusun untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk dan tenaga kerja sektor perdagangan di pasar domestik maupun internasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Permendag ini hadir sebagai upaya pemerintah menjamin aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan (K3L) dalam sirkulasi barang dan jasa.
“Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, selain memperkuat aspek perlindungan konsumen, aturan ini juga mendorong jaminan mutu produk yang berdaya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, memberikan kepastian berusaha, serta memperkuat inovasi dan teknologi. Ia menambahkan bahwa Permendag 15/2025 juga difokuskan pada peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja di sektor perdagangan.
Sebagai bentuk fasilitasi pemerintah terhadap pelaku usaha, regulasi ini mendukung pemenuhan persyaratan mutu dan teknis produk yang dibutuhkan di pasar ekspor. Dengan standar yang sesuai, Indonesia diharapkan bisa mengoptimalkan manfaat dari perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati.
Permendag 15/2025 juga menutup celah aturan sebelumnya. Sebelumnya, pengaturan mengenai standardisasi di sektor perdagangan tertuang dalam Permendag Nomor 81 Tahun 2019, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Permendag Nomor 26 Tahun 2021. Namun, regulasi tahun 2021 dinilai belum mengakomodasi seluruh substansi penting yang dibutuhkan dalam proses standardisasi.
“Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan. Oleh karena itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025,” kata Budi.
Permendag 15/2025 mengatur ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari perencanaan, perumusan, penetapan, hingga kaji ulang standar perdagangan. Regulasi ini juga mengatur sistem penerapan dan pemberlakuan standar, pengawasan, serta pembinaan lembaga penilaian kesesuaian (LPK) di bidang perdagangan.
Selain itu, peraturan ini mencakup pengelolaan personel standardisasi, sistem informasi, serta pemantauan dan pengawasan standar. Pemerintah juga menetapkan arah pembinaan terhadap pemenuhan standar agar penerapan regulasi berjalan efektif dan berdampak langsung terhadap kualitas barang, jasa, serta kinerja tenaga kerja.
Beberapa kegiatan yang diatur dalam Permendag 15/2025 meliputi penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa, pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta rencana pendaftaran laboratorium uji terkait aspek K3L. Pemerintah juga menetapkan penilaian risiko komoditas ekspor sebagai strategi untuk menanggulangi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.