Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Menafsir Makna Kematian di Tengah Perubahan

16/08/2025 7:12 AM

Mendag Lepas Ekspor Komponen Alat Sensor ke Empat Negara

16/08/2025 3:42 AM

KKP dan Polres Anambas Gagalkan Perdagangan Ilegal Ratusan Telur Penyu

16/08/2025 3:38 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Menafsir Makna Kematian di Tengah Perubahan
  • Mendag Lepas Ekspor Komponen Alat Sensor ke Empat Negara
  • KKP dan Polres Anambas Gagalkan Perdagangan Ilegal Ratusan Telur Penyu
  • Pemerintah Bangun 50 Ribu Rumah Subsidi untuk Buruh dan Pekerja
  • Indonesia Raih Medali Emas di International Standards Olympiad 2025
  • Pemkab Mahulu Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang HUT ke-80 RI
  • Sertifikat Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Akses Kredit UMKM
  • Kampung Sidrap Bertransformasi Jadi Sentra Pertanian dan Peternakan
  • Pemerintah Dorong Percepatan Penyaluran Beras SPHP Langsung ke Pasar
  • Prediksi Cuaca Kaltim 15 Agustus 2025, Sebagian Wilayah Hujan Ringan dan Berawan
  • Pendopo, Dalem, dan Jejak Kuasa yang Mengendap di Priangan
  • Saat Matcha Menembus Batas Tradisi dan Menjadi Tren Dunia
  • Panen Raya Padi Kubar Dorong Pertanian Modern dan Mandiri
  • Kemdiktisaintek dan Kaltara Sinergi Bangun SMA Unggul di Perbatasan
  • Kutim Gelar Verifikasi Lapangan Terkait Data Ribuan Anak Putus Sekolah
  • Job Fair 2025 PPU Hadirkan 29 Perusahaan dan Ribuan Lowongan Kerja
  • Bontang Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan PKM Go To School
  • Pemkab Kutai Barat Gelar Apel Siaga Karhutla 2025
  • Kemensos Percepat Pembukaan Rekening Kolektif Penyaluran Bansos
  • Jambore Posyandu 2025 Dorong Pelayanan Kesehatan Lebih Optimal
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Permendag 8/2024 Dicabut, Pemerintah Permudah Proses Impor

Redaksi Daily Kaltim01/07/2025 2:06 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso. (istimewa)

Dailykaltim.co – Pemerintah mengumumkan paket deregulasi kebijakan perdagangan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Deregulasi ini difokuskan pada dua pendekatan utama, yakni kebijakan impor dan kemudahan berusaha. Langkah ini bertujuan mempermudah aktivitas pelaku usaha, mempercepat aliran investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional, terutama sektor padat karya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025. Sejumlah pejabat turut hadir, termasuk Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, serta Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit.

“Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo, terutama untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global. Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus untuk menciptakan dan mendorong daya saing. Deregulasi juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk serta menjaga investasi, khususnya di sektor padat karya.” ujar Airlangga.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa deregulasi ini menjadi langkah awal implementasi arahan Presiden RI yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh kementerian teknis masing-masing.

Kementerian Perdagangan mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024, dan menggantinya dengan satu Permendag yang mengatur ketentuan umum impor serta delapan Permendag khusus klaster komoditas. Ketentuan umum ditetapkan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sedangkan delapan lainnya mencakup:

  • Permendag 17/2025: Impor Tekstil dan Produk Tekstil
  • Permendag 18/2025: Impor Barang Pertanian dan Peternakan
  • Permendag 19/2025: Impor Garam dan Komoditas Perikanan
  • Permendag 20/2025: Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
  • Permendag 21/2025: Impor Barang Elektronik dan Telematika
  • Permendag 22/2025: Impor Barang Industri Tertentu
  • Permendag 23/2025: Impor Barang Konsumsi
  • Permendag 24/2025: Impor Barang Tidak Baru dan Limbah Non B3

Kesembilan Permendag tersebut saat ini dalam tahap pengundangan dan akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.

Budi Santoso juga mengungkapkan bahwa pemerintah menetapkan empat kelompok barang prioritas yang mendapat relaksasi impor, sebagaimana diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian, 6 Mei 2025. Empat Kelompok Barang yang Direlaksasi antara lain:

  1. Bahan Baku dan Penolong Industri
    Pemerintah membebaskan persyaratan Persetujuan Impor (PI) atas 29 kode HS, termasuk plastik, bahan bakar, pupuk bersubsidi, serta sejumlah bahan kimia tertentu. Komoditas seperti sakarin, siklamat, dan preparat parfum kini hanya memerlukan Laporan Surveyor (LS).
  2. Produk Penunjang Program Nasional
    Dua kode HS berupa nampan makanan dari baja antikarat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tidak lagi memerlukan PI dan LS. Relaksasi ini bersifat sementara dan akan dievaluasi seiring kesiapan industri dalam negeri.
  3. Produk Industri Berdaya Saing
    Sepuluh kode HS untuk alas kaki serta sepeda roda dua dan tiga kini hanya memerlukan LS, setelah sebelumnya wajib PI dan LS.
  4. Produk Kehutanan
    Pemerintah menghapus kewajiban PI atas 441 kode HS produk kehutanan. Namun, ketentuan Deklarasi Impor (DI) tetap diberlakukan untuk menjamin ketelusuran dan legalitas kayu.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan bahwa deregulasi sektor kehutanan dilakukan sesuai arahan Presiden untuk mendukung kemudahan berusaha.

“Deregulasi yang telah diterbitkan agar ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang memudahkan, jangan sampai ada aturan di bawahnya yang mempersulit,” ujarnya.

Sementara itu, Kemendag tidak menetapkan relaksasi bagi barang-barang strategis yang masuk dalam:

  • Neraca Komoditas (NK): 454 kode HS
  • Kategori K3LM (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan, dan Moral Hazard): 326 kode HS
  • Industri padat karya dan strategis lainnya: 1.717 kode HS

Dalam aspek kemudahan berusaha, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini memberikan panduan teknis agar proses penerbitan STPW berjalan cepat dan pasti. Apabila dalam lima hari kerja STPW belum diterbitkan, pemohon dapat menggunakan bukti permohonan sebagai dasar operasional sementara.

Kemendag juga mencabut empat regulasi lama melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025 yaitu:

  1. Permendag 36/2007 (jo. 7/2017): Izin Usaha Perdagangan
  2. Permendag 22/2016 (jo. 66/2019): Distribusi Barang
  3. Permendag 25/2020: Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
  4. Permendag 4/2023: Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” ujar Mendag Budi Santoso.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Ekonomi Perdagangan Permendag
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Mendag Lepas Ekspor Komponen Alat Sensor ke Empat Negara

16/08/2025 3:42 AM
Nasional

KKP dan Polres Anambas Gagalkan Perdagangan Ilegal Ratusan Telur Penyu

16/08/2025 3:38 AM
Nasional

Pemerintah Bangun 50 Ribu Rumah Subsidi untuk Buruh dan Pekerja

16/08/2025 3:20 AM
Nasional

Indonesia Raih Medali Emas di International Standards Olympiad 2025

16/08/2025 2:54 AM
Nasional

Sertifikat Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Akses Kredit UMKM

16/08/2025 2:40 AM
Nasional

Pemerintah Dorong Percepatan Penyaluran Beras SPHP Langsung ke Pasar

14/08/2025 6:44 PM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM

Kasus Malaria di PPU Menurun, Mayoritas Berasal dari Luar Wilayah

05/06/2025 2:15 AM
Terbaru
Budaya

Menafsir Makna Kematian di Tengah Perubahan

By Redaksi Daily Kaltim16/08/2025 7:12 AM

Dailykaltim.co – Kematian, dalam setiap peradaban dan budaya, selalu menjadi peristiwa yang diselubungi makna mendalam.…

Mendag Lepas Ekspor Komponen Alat Sensor ke Empat Negara

16/08/2025 3:42 AM

KKP dan Polres Anambas Gagalkan Perdagangan Ilegal Ratusan Telur Penyu

16/08/2025 3:38 AM

Pemerintah Bangun 50 Ribu Rumah Subsidi untuk Buruh dan Pekerja

16/08/2025 3:20 AM

Indonesia Raih Medali Emas di International Standards Olympiad 2025

16/08/2025 2:54 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Rumah Zakat Samarinda Bagikan Sembako untuk Veteran dan Anak Yatim

29/08/2024 4:37 AM

Dinkes PPU Fokus Selesaikan Kasus Lokal, Targetkan Eliminasi Malaria Indigenous pada 2026

03/06/2025 2:57 AM

Perayaan Meriah HUT ke-34 PW BKAG Bontang di GKII Gunung Pasir

22/07/2024 2:33 PM
TERBARU

Menafsir Makna Kematian di Tengah Perubahan

16/08/2025 7:12 AM

Mendag Lepas Ekspor Komponen Alat Sensor ke Empat Negara

16/08/2025 3:42 AM

KKP dan Polres Anambas Gagalkan Perdagangan Ilegal Ratusan Telur Penyu

16/08/2025 3:38 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version