Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional

25/07/2026 6:42 AM

Goa Mengkuris, Permata Karst Purba yang Memperkaya Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

25/07/2026 6:35 AM

Kutim Kaji Pengembangan Bandara Tanjung Bara untuk Perkuat Konektivitas Udara

25/07/2026 6:28 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional
  • Goa Mengkuris, Permata Karst Purba yang Memperkaya Geopark Sangkulirang-Mangkalihat
  • Kutim Kaji Pengembangan Bandara Tanjung Bara untuk Perkuat Konektivitas Udara
  • Delapan Hari Berlangsung, Festival Luuq Melapeh 2026 Resmi Berakhir
  • Menyusuri Keheningan Ekowisata Mangrove Kampung Baru di PPU
  • Usia Imun Tak Selalu Sama dengan Usia di KTP, Ini Penjelasannya
  • Bali Jadi Tuan Rumah Kompetisi Keamanan Siber Internasional C2C-CTF 2026
  • Bontang Gandeng Dunia Usaha untuk Jaga Kepesertaan JKN 15 Ribu Warga
  • Kutim Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Akan Jadi Bagian Pendidikan Dasar
  • Puskesmas Teluk Lingga Terapkan Layanan Berbasis Klaster
  • RSUD Sepaku Tambah Fasilitas, Kapasitas Rawat Inap Ditargetkan Naik Dua Kali Lipat
  • PPU Siapkan Kampung REDAM, Fokus Perkuat Rekonsiliasi dan Pencegahan Konflik Sosial
  • Atlet Wushu Indonesia Bidik Medali Emas pada Asian Games 2026 di Jepang
  • Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Kaji Penyesuaian BBM Nonsubsidi
  • Air Panas Pemapak Berau Dinilai Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Berkelas
  • Paser International Table Tennis Championship 2026 Jadi Ajang Sport Tourism
  • 200 Balita di PPU Terima Bantuan Pangan untuk Dukung Perbaikan Gizi
  • Karies Gigi hingga Tekanan Darah Tinggi Jadi Temuan Terbanyak dalam Program CGK
  • Festival Luuq Melapeh 2026 Kembali Digelar, Promosikan Budaya dan Wisata Kubar
  • Arena Pacu Kuda Pada Eweta Sumba Barat Dipilih Jadi Venue PON XXII/2028
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Permendag 8/2024 Dicabut, Pemerintah Permudah Proses Impor

Redaksi Daily Kaltim01/07/2025 2:06 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso. (istimewa)

Dailykaltim.co – Pemerintah mengumumkan paket deregulasi kebijakan perdagangan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Deregulasi ini difokuskan pada dua pendekatan utama, yakni kebijakan impor dan kemudahan berusaha. Langkah ini bertujuan mempermudah aktivitas pelaku usaha, mempercepat aliran investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional, terutama sektor padat karya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025. Sejumlah pejabat turut hadir, termasuk Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, serta Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit.

“Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo, terutama untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global. Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus untuk menciptakan dan mendorong daya saing. Deregulasi juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk serta menjaga investasi, khususnya di sektor padat karya.” ujar Airlangga.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa deregulasi ini menjadi langkah awal implementasi arahan Presiden RI yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh kementerian teknis masing-masing.

Kementerian Perdagangan mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024, dan menggantinya dengan satu Permendag yang mengatur ketentuan umum impor serta delapan Permendag khusus klaster komoditas. Ketentuan umum ditetapkan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sedangkan delapan lainnya mencakup:

  • Permendag 17/2025: Impor Tekstil dan Produk Tekstil
  • Permendag 18/2025: Impor Barang Pertanian dan Peternakan
  • Permendag 19/2025: Impor Garam dan Komoditas Perikanan
  • Permendag 20/2025: Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
  • Permendag 21/2025: Impor Barang Elektronik dan Telematika
  • Permendag 22/2025: Impor Barang Industri Tertentu
  • Permendag 23/2025: Impor Barang Konsumsi
  • Permendag 24/2025: Impor Barang Tidak Baru dan Limbah Non B3

Kesembilan Permendag tersebut saat ini dalam tahap pengundangan dan akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.

Budi Santoso juga mengungkapkan bahwa pemerintah menetapkan empat kelompok barang prioritas yang mendapat relaksasi impor, sebagaimana diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian, 6 Mei 2025. Empat Kelompok Barang yang Direlaksasi antara lain:

  1. Bahan Baku dan Penolong Industri
    Pemerintah membebaskan persyaratan Persetujuan Impor (PI) atas 29 kode HS, termasuk plastik, bahan bakar, pupuk bersubsidi, serta sejumlah bahan kimia tertentu. Komoditas seperti sakarin, siklamat, dan preparat parfum kini hanya memerlukan Laporan Surveyor (LS).
  2. Produk Penunjang Program Nasional
    Dua kode HS berupa nampan makanan dari baja antikarat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tidak lagi memerlukan PI dan LS. Relaksasi ini bersifat sementara dan akan dievaluasi seiring kesiapan industri dalam negeri.
  3. Produk Industri Berdaya Saing
    Sepuluh kode HS untuk alas kaki serta sepeda roda dua dan tiga kini hanya memerlukan LS, setelah sebelumnya wajib PI dan LS.
  4. Produk Kehutanan
    Pemerintah menghapus kewajiban PI atas 441 kode HS produk kehutanan. Namun, ketentuan Deklarasi Impor (DI) tetap diberlakukan untuk menjamin ketelusuran dan legalitas kayu.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan bahwa deregulasi sektor kehutanan dilakukan sesuai arahan Presiden untuk mendukung kemudahan berusaha.

“Deregulasi yang telah diterbitkan agar ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang memudahkan, jangan sampai ada aturan di bawahnya yang mempersulit,” ujarnya.

Sementara itu, Kemendag tidak menetapkan relaksasi bagi barang-barang strategis yang masuk dalam:

  • Neraca Komoditas (NK): 454 kode HS
  • Kategori K3LM (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan, dan Moral Hazard): 326 kode HS
  • Industri padat karya dan strategis lainnya: 1.717 kode HS

Dalam aspek kemudahan berusaha, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini memberikan panduan teknis agar proses penerbitan STPW berjalan cepat dan pasti. Apabila dalam lima hari kerja STPW belum diterbitkan, pemohon dapat menggunakan bukti permohonan sebagai dasar operasional sementara.

Kemendag juga mencabut empat regulasi lama melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025 yaitu:

  1. Permendag 36/2007 (jo. 7/2017): Izin Usaha Perdagangan
  2. Permendag 22/2016 (jo. 66/2019): Distribusi Barang
  3. Permendag 25/2020: Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
  4. Permendag 4/2023: Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” ujar Mendag Budi Santoso.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Ekonomi Perdagangan Permendag
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional

25/07/2026 6:42 AM
Nasional

Bali Jadi Tuan Rumah Kompetisi Keamanan Siber Internasional C2C-CTF 2026

22/07/2026 4:38 PM
Nasional

Atlet Wushu Indonesia Bidik Medali Emas pada Asian Games 2026 di Jepang

22/07/2026 4:03 PM
Nasional

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Kaji Penyesuaian BBM Nonsubsidi

22/07/2026 7:26 AM
Nasional

Karies Gigi hingga Tekanan Darah Tinggi Jadi Temuan Terbanyak dalam Program CGK

18/07/2026 4:32 AM
Nasional

Nelayan Kapal 30-200 GT Bakal Dapat BBM Rp15 Ribu per Liter, ESDM Siapkan Aturan Teknis

15/07/2026 8:54 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Nasional

Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional

By Redaksi Daily Kaltim25/07/2026 6:42 AM

Dialykaltim.co – Indonesia terus memperkuat fondasi kepercayaan digital melalui upaya penyelarasan standar sertifikasi elektronik dan tanda…

Goa Mengkuris, Permata Karst Purba yang Memperkaya Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

25/07/2026 6:35 AM

Kutim Kaji Pengembangan Bandara Tanjung Bara untuk Perkuat Konektivitas Udara

25/07/2026 6:28 AM

Delapan Hari Berlangsung, Festival Luuq Melapeh 2026 Resmi Berakhir

25/07/2026 6:22 AM

Menyusuri Keheningan Ekowisata Mangrove Kampung Baru di PPU

25/07/2026 6:13 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Melas Taon 2025 Tekankan Penguatan Bahasa Paser Sejak Usia Dini

18/11/2025 1:11 AM

Desa Wisata Jatiluwih Bali Siap Menampilkan Keindahan di Forum Air Dunia

04/05/2024 11:12 AM

Mudyat Noor Dorong DKD PPU Susun Rencana Induk Kegiatan Seni Budaya, Tekankan Kolaborasi dengan SKPD

25/04/2025 2:31 PM
TERBARU

Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional

25/07/2026 6:42 AM

Goa Mengkuris, Permata Karst Purba yang Memperkaya Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

25/07/2026 6:35 AM

Kutim Kaji Pengembangan Bandara Tanjung Bara untuk Perkuat Konektivitas Udara

25/07/2026 6:28 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version