Dailykaltim.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pembudi daya ikan skala kecil dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi. Aturan ini memberikan kepastian alokasi pupuk bersubsidi bagi pembudi daya ikan kecil, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.
“Kabar bahagia bagi pembudidaya ikan skala kecil, dikarenakan Perpres ini mengatur tata kelola pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pembudidaya. Sasaran tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu dan tepat penerima,” tegas Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu.
Dirjen Tebe menjelaskan bahwa Perpres ini mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok pembudi daya ikan (Pokdakan). Pengelola Pokdakan bertanggung jawab untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada anggotanya yang merupakan pembudi daya ikan dan udang skala kecil.
Pupuk berperan krusial dalam meningkatkan produktivitas budidaya ikan dan udang, karena mendorong pertumbuhan plankton yang berfungsi sebagai pakan alami.
“Keberadaan plankton dapat menjadi indikator kualitas perairan budidaya ikan dan udang. Peningkatan kualitas perairan dapat menghindari ikan dan udang dari stres, sehingga dapat mencapai panen sesuai dengan target produktivitas dan berkelanjutan,” jelas Tebe.
Pembudi daya ikan dan udang skala kecil akan menerima pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau dan berkualitas. Ketersediaan pakan alami juga membantu mengurangi biaya pembelian pakan. Dengan demikian, pembudi daya dapat memproduksi benih ikan dan udang yang berkualitas, sehingga hasil panen yang optimal dapat diraih.
Perpres No 6 Tahun 2025 ini mendapat dukungan dari Komisi IV DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mengapresiasi upaya pemerintah, terutama KKP, dalam mengatur tata kelola pupuk bersubsidi bagi pembudidaya ikan dan udang skala kecil.
“Melalui sasaran tata kelola pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu dan tepat penerima, maka pembudidaya ikan dan udang skala kecil akan dapat meningkatkan produktivitas dan menambah pendapatannya,” jelas Abdul.
Abdul menambahkan bahwa optimalisasi penyaluran dan tata kelola pupuk bersubsidi juga berdampak pada pencapaian target swasembada pangan di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa budidaya adalah masa depan sektor perikanan. Oleh karena itu, produktivitasnya perlu terus ditingkatkan dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan ekosistem. Penyaluran pupuk bersubsidi diyakini dapat mendorong produktivitas serta kualitas hasil perikanan yang dihasilkan oleh para pembudidaya skala kecil.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.