Dailykaltim.co – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Dhahana Putra, menyatakan bahwa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengenakan jilbab mencerminkan semangat keberagaman Indonesia, sejalan dengan filosofi Bhinneka Tunggal Ika.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dhahana terkait polemik mengenai aturan yang tidak menyediakan opsi penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan pada tahun 2024, melalui keterangan resminya pada Kamis (15/8/2024).
Dhahana menegaskan bahwa penggunaan jilbab oleh Paskibraka putri dalam upacara pengibaran bendera di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa.
“Justru adanya Paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukkan keberagaman atau semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita,” kata Dhahana.
Menanggapi polemik aturan yang tidak memberikan opsi penggunaan jilbab bagi perempuan anggota Paskibraka pada 2024, Dhahana mengakui bahwa hal ini memang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Adanya aturan itu membuat tujuh putri anggota Paskibraka memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam Paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab,” ujarnya.
Dhahana berpendapat bahwa kebijakan semacam ini sebaiknya dipertimbangkan dengan matang.
“Hemat kami kebijakan semacam itu seyogianya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa dalam pengibaran bendera di tahun-tahun sebelumnya, Paskibraka yang mengenakan jilbab merupakan contoh penerapan nilai-nilai HAM yang baik bagi perempuan di Indonesia. Dhahana mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade lalu. Konvensi ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
“Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan,” ujarnya.
Dhahana optimistis bahwa polemik mengenai ketiadaan opsi penggunaan hijab bagi Paskibraka dalam pengibaran bendera di IKN akan direspons dengan bijaksana oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Kami percaya tentu Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini,” kata Dhahana.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan bahwa pelepasan hijab oleh sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk menekankan nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang ‘kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian dalam pernyataan pers di Hunian Polri IKN, Kalimantan Timur.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.