Dailykaltim.co, Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) sukses menggagalkan aksi pencurian 45 unit sepeda motor di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Puluhan kendaraan bermotor berbagai merek itu berhasil ditemukan dari tangan 7 tersangka, termasuk satu perempuan.
Ketujuh tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda. Empat di antaranya, yakni RJ, MU, HA, dan AL (seorang perempuan), ditangkap di Kutai Kartanegara. Sementara itu, AH dan A alias N ditangkap di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pelaku AF ditangkap di Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para tersangka diduga telah menjalankan aksinya selama sekitar tiga bulan terakhir. Daerah sasaran mencakup Kutai Kartanegara, Samarinda, dan Kota Bontang. Setiap tersangka memiliki peranannya sendiri, termasuk mengalihkan perhatian dengan menyamar sebagai tukang pijat, mencuri kendaraan, hingga menjual hasil curian.
Modus operandi mereka adalah dengan menyamar sebagai tukang pijat. Mereka berkeliling menawarkan jasa pijat kepada masyarakat, sambil mencari target pencurian. Saat memberikan pijatan, mereka akan menghubungi rekan mereka untuk melakukan aksi pencurian.
Salah satu pelaku juga membawa senjata api mainan untuk mengintimidasi korban agar menyerahkan kendaraannya.
“Para pelaku diduga tergabung dalam satu sindikat pencurian motor di Kaltim, karena saling berkoordinasi satu sama lain,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman dalam konferensi pers, Jumat (5/4/2024).
“Ikhtisar ini akan kita kembangkan lebih lanjut, karena kemungkinan para pelaku juga melakukan aksinya di provinsi-provinsi lain,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jordi Rahman menambahkan bahwa hasil curian tersebut awalnya dikumpulkan di satu lokasi, di daerah Loa Janan. Setelah mengumpulkan beberapa unit, tersangka kemudian bergerak ke Kecamatan Kembang Jangut.
Di sana, seorang perempuan bernama AL sebagai penadah hasil curian. Motor-motor tersebut kemudian dijual kepada masyarakat yang bekerja di sektor perkebunan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
“Kendaraan ini sebelumnya dijual oleh tersangka kepada masyarakat perkebunan, dengan harga berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta,” ujar IPTU Jordi.
“Para tersangka berasal dari NTB, di mana 3 di antaranya merupakan residivis di Nusa Tenggara Barat,” tambahnya.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan atau menjadi korban pencurian untuk segera melaporkan ke Mapolres Kukar. Mereka diminta membawa dokumen identitas kendaraan untuk pengecekan dengan barang bukti yang telah diamankan.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.