Dailykaltim.co – Satgas Penanggulangan Judi Online Polri kembali menorehkan capaian besar dengan menyita dana sebesar Rp78,1 miliar dari jaringan judi online internasional. Langkah ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian daring yang berdampak negatif pada tatanan sosial dan ekonomi.
“Bapak Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dan berbagai kebijakan pemerintah. Ini adalah bukti bahwa Polri siap untuk mengimplementasikan instruksi tersebut secara nyata,” ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri.
Irjen Asep menjelaskan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri melakukan penyelidikan mendalam pada sindikat judi Slot8278, yang baru diluncurkan pada Oktober 2024. Sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing asal China, menawarkan akses judi daring dengan deposit minimal Rp10 ribu tanpa pendaftaran akun, sehingga menarik perhatian masyarakat.
Investigasi mengungkap aliran dana situs Slot8278 melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU), bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dikelola tersangka HAJ. Pada 18 Oktober, Polri menangkap HAJ dan menyita uang Rp8,2 miliar serta satu unit laptop. HAJ bertindak sebagai koordinator, menunjuk orang lain sebagai direktur dan komisaris di perusahaan jasa pembayaran yang mendukung transaksi judi daring. Ia mengaku menerima instruksi langsung dari DX alias MA, warga negara China yang tinggal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Namun, berdasarkan laporan Ditjen Imigrasi, DX meninggalkan Indonesia menuju China pada 14 Oktober 2024. Polri telah memasukkan DX dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyita sejumlah barang dari rumahnya, termasuk mobil dan stempel perusahaan yang digunakan dalam operasi judi.
Selain HAJ dan DX, penyidik juga menangkap CAS dan EL, Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, pada 1 November 2024. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara enam telepon seluler, dua token mobile banking, mata uang China 10.000 Yuan, serta uang senilai Rp61,9 miliar dari PT Qbiz Digital Technologies dan Rp738 juta dibekukan oleh Polri.
“Kami juga mengeluarkan DPO untuk Ina Juliani, WNI yang berperan sebagai manajer di PT Qbiz Digital Technologies,” kata Irjen Asep.
Transaksi judi dari Slot8278 tercatat mencapai Rp685 miliar melalui PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia.
Irjen Asep melanjutkan bahwa sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring diterbitkan, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan Subdit Siber Polda telah mengungkap 300 kasus judi daring dan menangkap 370 tersangka dari 15 Juni hingga 1 November 2024.
Selain tindakan hukum, Satgas melakukan 12.308 kegiatan edukasi preemtif di berbagai lembaga, seperti sekolah, kampus, dan instansi pemerintah. Polri juga mengajukan pemblokiran 76.722 situs dan konten judi daring kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas praktik perjudian online dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas adalah kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi,” tegas Asep.
Dalam konferensi pers, Irjen Asep didampingi Kasubsatgas Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan, dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.