Dailykaltim.co – Praktik judi online di Indonesia kini telah berkembang menjadi ancaman serius yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan sosial. Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa tanpa adanya intervensi yang signifikan, perputaran dana judi online diperkirakan akan mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025, angka yang setara dengan 60 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memaparkan dampak mengerikan dari fenomena ini dalam acara peluncuran Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
“Yang lebih mengkhawatirkan adalah efek domino sosialnya. Dari total 8,8 juta pemain judi online, 71,6 persen berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan terjerat pinjaman online,” ujarnya.
Peningkatan jumlah pemain judi online sangat signifikan, dari 3,7 juta pada 2023 menjadi 8,8 juta pada 2024, menandakan perluasan praktik ini yang semakin meresahkan.
Menurut Ivan, dampak judi online bukan hanya merusak perekonomian, tetapi juga kehidupan sosial masyarakat. Data PPATK menunjukkan angka-angka yang sangat memprihatinkan. Di antaranya, deposit pemain dari usia 10-16 tahun mencapai Rp2,2 miliar, usia 17-19 tahun menyumbang Rp47,9 miliar, dan kelompok usia 31-40 tahun mendominasi dengan Rp2,5 triliun.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata dari konflik rumah tangga, perceraian, prostitusi, hingga kasus bunuh diri yang dipicu oleh jeratan utang judi online,” tegas Ivan.
PPATK juga mencatat sebanyak 3,8 juta pemain judi online terjerat pinjaman ilegal di luar sistem perbankan.
Pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mengatasi masalah ini, mulai dari pemblokiran 1,3 juta konten judi online oleh Kominfo, penerapan PP No.17/2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, hingga pembatasan kepemilikan SIM card (maksimal tiga nomor per NIK). Teknologi AI juga digunakan untuk melacak transaksi mencurigakan, sementara operasi penegakan hukum berhasil menyita aset judi online senilai Rp500 miliar.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan modus baru di mana pelaku dari Tiongkok mendirikan perusahaan teknologi fiktif untuk memfasilitasi judi online dengan deposit kecil.
“Ini sengaja dirancang untuk menjerat masyarakat kalangan bawah,” paparnya.
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam menangani permasalahan ini.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga membangun kesadaran melalui literasi digital dan penguatan regulasi,” ujarnya.
Satgas Pemberantasan Judi Online, yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga, berhasil menekan transaksi judi online hingga 80 persen pada kuartal pertama 2025. Pemerintah optimis dapat mengurangi dampak judi online hingga Rp150 triliun pada akhir 2025, namun ia juga mengingatkan bahwa perlindungan masyarakat membutuhkan komitmen dan sinergi berkelanjutan dari semua pihak.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.