Dailykaltim.co – Perputaran uang terkait judi online di Indonesia terus meningkat tajam. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, pada 2023 angkanya mencapai Rp327 triliun, sementara pada kuartal pertama 2024 sudah mencapai Rp110 triliun. Lebih memprihatinkan lagi, sebanyak 197.540 anak berusia 11-19 tahun tercatat terlibat dalam judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp293,4 miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam Seminar Nasional bertajuk “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0” di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Gerakan Nasional 22 Tahun Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
“Jumlah transaksi judi online semakin kecil nominalnya, namun jumlah pemainnya terus bertambah sehingga akumulasi perputaran uang menjadi sangat besar,” ujar Ivan.
Ivan juga menyebut Jawa Barat sebagai provinsi dengan perputaran judi online terbesar, menegaskan bahwa aktivitas ini berdampak serius tidak hanya secara kriminal, tetapi juga pada stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah menciptakan ruang digital yang sehat dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk sektor swasta. Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 5,1 juta situs judi online dengan bantuan teknologi Artificial Intelligence (AI).
“Pemblokiran ini menjadi langkah penting untuk membatasi akses masyarakat ke situs-situs yang merugikan,” ujar Meutya.
Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, juga menegaskan dukungan terhadap pemberantasan judi online.
“Kami meluncurkan Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (GEBUK JUDOL) yang melibatkan pemerintah, regulator, dan teknologi untuk patroli siber, pencegahan, dan pemblokiran akun yang terkait dengan judi online,” ungkapnya.
Untuk menanggulangi masalah ini secara sistematis, Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judi Online) berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 21/2024. Satgas ini bertujuan mempercepat pemberantasan perjudian daring dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemenko Polhukam, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan aparat penegak hukum.
Sejak 2017 hingga 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 9.062 entitas keuangan ilegal. Brigjen Polisi Asep Jaenal Ahmadi dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan menyatakan, penanganan judi online menjadi salah satu prioritas nasional.
“Penanganan harus dilakukan secara terpadu, termasuk menelusuri aliran dana untuk mengungkap jaringan di balik judi online,” tegas Asep.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap mampu menekan aktivitas judi online yang semakin mengkhawatirkan, serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruknya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.