Dailykaltim.co, Penajam – Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, menilai bahwa peningkatan insentif bagi dokter, khususnya dokter spesialis, merupakan salah satu strategi paling efektif untuk membenahi layanan kesehatan di daerah.
Ia mendorong agar pemerintah daerah menjadikan hal ini sebagai agenda prioritas, bahkan dengan mengadopsi pola keberhasilan yang sudah diterapkan daerah lain seperti Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
“Karena kalau saya lihat, kalau insentif ini enggak ditambah, itu mungkin dokter juga akan berpikir untuk melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.
Andi menyebut, PPU sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki tanggung jawab besar dalam menyiapkan layanan dasar yang memadai, termasuk fasilitas kesehatan. Namun, hingga kini, keberadaan dokter spesialis di PPU masih menjadi persoalan karena minimnya jumlah dan tidak meratanya sebaran.
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Tabalong sepuluh tahun lalu, Andi mendapatkan gambaran konkret bagaimana sebuah rumah sakit daerah bisa menjadi pusat rujukan berkat pemberian insentif yang kompetitif kepada tenaga medis.
“Kami mengadopsi yaitu di rumah sakit Kabupaten Tabalong. Sekarang menjadi rumah sakit rujukan,” kata Andi. Ia mengaku sempat berdiskusi langsung dengan direktur rumah sakit tersebut dan mendapatkan keterangan yang menurutnya sangat relevan untuk diterapkan di PPU.
“Sepuluh tahun yang lalu waktu saya berkunjung di situ, dan Alhamdulillah saya ketemu dengan direkturnya langsung menyampaikan itu, ‘Pak Ketua, yang penting insentif dokter spesialis,’” ungkapnya.
Menurut penuturan sang direktur, saat itu Pemerintah Daerah Tabalong memberikan insentif sebesar Rp50 juta per bulan kepada dokter spesialis, dan sekitar Rp30 juta per bulan untuk dokter umum.
“Waktu itu beliau memberikan insentif dokter spesialis itu kurang lebih Rp50 juta per bulan. Kalau dokter umum itu kurang lebih Rp30 juta per bulan,” kata Andi, mengutip kembali percakapannya.
Ia menyadari bahwa terdapat regulasi nasional yang membatasi jumlah insentif bagi ASN, khususnya tidak boleh melebihi gaji Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, ia berharap ada jalan keluar hukum yang bisa dijadikan rujukan agar pemberian insentif tersebut dapat dilaksanakan secara sah dan tepat sasaran.
“Nah, adapun masalah regulasi yang berkaitan terkait masalah insentif, tidak boleh melebihi daripada Sekda dan sebagainya, besar harapan kami nanti ada referensi untuk menetapkan daripada dasar hukumnya sehingga itu bisa dilaksanakan,” katanya.
Andi menegaskan bahwa pemberian insentif bukan semata soal besaran nominal, tetapi menyangkut daya saing daerah dalam merekrut dan mempertahankan tenaga medis profesional. Dengan kompetisi perebutan sumber daya manusia yang semakin ketat, apalagi di tengah geliat pembangunan IKN, PPU harus bisa bersaing menarik minat para dokter untuk menetap dan mengabdi di wilayahnya.
“Sehingga nanti kalau umpamanya memang kita kekurangan dokter, saya rasa dokter dari mana pun kalau seandainya insentifnya naik juga besar, pasti akan berlomba-lomba untuk bekerja di PPU,” ujarnya.
[RRI | ADV DPRD PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.