Dailykaltim.co – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/25).
Presiden menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, ASN daerah akan menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo.
THR akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” kata Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat dalam menghadapi lonjakan mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah lain untuk mendukung masyarakat, seperti:
- Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
- Penurunan tarif tol dan transportasi untuk kelancaran mudik Lebaran.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung perekonomian nasional,” ujar Prabowo.
Presiden juga mengapresiasi jajaran pemerintah yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bertugas dengan dedikasi tinggi,” ucapnya.
Dalam pengumuman ini, Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.