Dailykaltim.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia menindaklanjuti dugaan kandungan babi dalam produk Ayam Goreng Widuran Solo yang sempat viral di media sosial. BPJPH langsung mengerahkan tim pengawasan untuk melakukan verifikasi dan pengujian secara menyeluruh di lapangan.
“Hasil pengujian laboratorium pemerintah didapatkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi,” ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.
BPJPH menyebut temuan tersebut melanggar ketentuan Pasal 110 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini mengharuskan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika produknya menggunakan bahan yang tidak sesuai syariat Islam.
“Pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal,” ujar Ahmad Haikal.
BPJPH menyatakan pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, mereka diwajibkan segera memberi label tidak halal pada produk terkait.
Ahmad Haikal mengimbau semua pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan mengenai jaminan produk halal. Ia menyebut pelanggaran ini terjadi karena pelaku usaha tidak menjalankan prinsip ‘tertib halal’.
“Bagi pelaku usaha yang produk makanannya berbahan tidak halal maka wajib mencantumkan atau memberikan keterangan tidak halal pada produk. Dan bagi pelaku usaha yang produknya halal silakan mengurus sertifikat halal dan produknya diberi label Halal Indonesia, satu-satunya label halal yang dikeluarkan oleh BPJPH,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi halal tidak semata urusan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab produsen dalam melindungi hak-hak konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan UU Perlindungan Konsumen.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium diperoleh setelah tim mengambil tujuh sampel produk dari Balai POM Surakarta. Pengujian dilakukan pada 2–16 Juni 2025.
“Hasil pengujian kita dapatkan dari pengujian tujuh sampel yang terdiri ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep Widuran, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, dan sambal. Dua sampel terdeteksi mengandung porcine,” ungkap Chuzaemi.
BPJPH mengimbau masyarakat agar memverifikasi kehalalan produk melalui kanal resmi, yakni situs: www.bpjph.halal.go.id . Lembaga ini juga mendorong peran aktif publik dalam pengawasan produk halal melalui pelaporan atau pengaduan.
Siapa pun yang menemukan produk mencurigakan atau diduga tidak sesuai dengan regulasi, dapat melaporkannya melalui email ke layanan@halal.go.id.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.