Dailykaltim.co – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Agita Nurfianti, mendesak klarifikasi mengenai kabar yang beredar di masyarakat tentang ketidakjelasan santunan bagi korban begal dari PT Jasa Rahardja. Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, dengan tujuan menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan di jalan raya.
Dalam rapat tersebut, Agita menuntut kejelasan terkait informasi yang menyebutkan bahwa korban begal tidak mendapatkan santunan dari PT Jasa Rahardja.
“Informasi yang beredar menyatakan bahwa korban begal tidak termasuk dalam kategori yang ditanggung oleh Jasa Rahardja, padahal kasus begal semakin marak di jalan raya. Korban-korban tersebut mengalami luka berat dan membutuhkan pertolongan medis yang cepat serta biaya perawatan yang tidak sedikit,” Ungkapnya.
Agita juga menyoroti berbagai kendala yang sering dihadapi korban saat mengklaim biaya pengobatan melalui BPJS, termasuk proses administrasi yang panjang dan keharusan adanya laporan kepolisian serta verifikasi lainnya.
Menyangkut keamanan dan keadilan sosial dalam santunan korban begal, Agita menegaskan pentingnya perlindungan bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa jaminan sosial merupakan hak konstitusional yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945, Pasal 28H ayat 3, yang mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial yang merata dan adil bagi seluruh rakyat.
PT Jasa Rahardja, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), mengelola dana pertanggungan kecelakaan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964, serta peraturan pelaksanaannya.
Menanggapi kekhawatiran Agita, Direktur Utama PT Jasa Rahardja, Rivan Achmad Purwantono, memastikan bahwa korban begal yang terkena kecelakaan di jalan raya akan menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bahwa terhadap korban begal karena laka (kecelakaan) itu dibayarkan santunannya. Jadi sudah diatur, Bu. Tapi kalau pelaku begalnya tidak, Bu,” jelas Rivan.
Rivan menambahkan, meskipun korban begal merupakan individu yang tidak terduga terkena musibah, santunan tetap diberikan sebagai bentuk perlindungan kepada korban kecelakaan di jalan raya.
“Pelaku begalnya tidak mendapat santunan. Tapi kalau korban atas begal, kan kalau diberikan memang niat untuk yang laka, itu menjadi pertimbangan untuk kami berikan santunan,” ujarnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komite III DPD RI dengan PT Jasa Rahardja bertujuan mendengarkan pandangan terkait santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional. Agita berharap PT Jasa Rahardja dapat memastikan bahwa santunan bagi korban begal termasuk dalam pertanggungan kecelakaan yang diberikan oleh lembaga tersebut.
“Salah satu yang perlu dipastikan kejelasannya adalah mengenai santunan dari PT Jasa Rahardja kepada korban kecelakaan karena begal di jalanan, supaya masyarakat mendapat informasi yang benar,” tegasnya.
Dengan klarifikasi dari PT Jasa Rahardja, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa khawatir terkait akses santunan bagi korban begal yang mengalami kecelakaan di jalan raya. Pemerintah dan lembaga terkait berkomitmen untuk memastikan bahwa jaminan sosial berjalan dengan adil dan merata bagi seluruh warga negara.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.