Dailykaltim.co – Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah untuk memperkuat upaya surveilans dan memperketat pemeriksaan di semua pintu masuk negara untuk mencegah penyebaran virus Mpox.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya melaporkan bahwa hingga Sabtu (17/8/2024), terdapat 88 kasus terkonfirmasi Mpox di Indonesia. Kasus-kasus ini tersebar di beberapa provinsi, termasuk DKI Jakarta dengan 59 kasus, Jawa Barat 13 kasus, Banten 9 kasus, Jawa Timur 3 kasus, Daerah Istimewa Yogyakarta 3 kasus, dan Kepulauan Riau 1 kasus. Dari jumlah tersebut, 87 kasus telah sembuh.
“Surveilans di fasilitas kesehatan saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu memperketat pemeriksaan di semua pintu masuk negara, baik darat, laut, maupun udara, untuk mencegah penyebaran virus,” kata Puan dalam siaran resminya yang diterima pada Selasa (20/8/2024).
Puan juga mengingatkan masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala Mpox seperti munculnya ruam bernanah atau keropeng di kulit. Dia menegaskan pentingnya pemeriksaan oleh tenaga medis untuk menghindari dampak berbahaya dari penyakit tersebut.
“Karena ini adalah penyakit menular, penanganannya harus serius. Sebaiknya hindari melakukan self-diagnosis untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Puan.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Mpox dengan melakukan langkah-langkah pencegahan seperti mendapatkan vaksin JYNNEOS, menghindari kontak dekat dengan orang yang bergejala, menghindari menyentuh barang-barang yang terkontaminasi, serta mencuci tangan setelah kontak dengan orang atau hewan yang terinfeksi.
“Kami berharap Pemerintah juga dapat memperkuat infrastruktur kesehatan di seluruh Indonesia, agar semua kasus yang terdeteksi dapat segera ditangani,” ujar Puan.
Puan menambahkan bahwa DPR akan terus memastikan perlindungan terhadap masyarakat menjadi prioritas utama, dan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyakit Mpox.
“Dengan peningkatan kapasitas pelaporan, pemantauan, dan edukasi oleh Pemerintah, masyarakat akan merasa lebih terlindungi, dan tindakan yang lebih cepat serta tepat dapat diambil dalam menangani kasus Mpox yang muncul,” tambahnya.
Sebagai catatan, WHO telah menetapkan wabah Mpox sebagai keadaan darurat kesehatan global yang perlu diwaspadai. Pada 14 Agustus lalu, WHO menetapkan Mpox sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (PHEIC), menyusul lonjakan kasus di Republik Demokratik Kongo dan beberapa negara Afrika lainnya.
“Meski kasus di Indonesia belum sebanyak di Afrika, Pemerintah harus siap dengan berbagai skenario terburuk untuk memastikan penanganan wabah Mpox berjalan maksimal,” tutup Puan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.