Dailykaltim.c0 – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti pentingnya penyusunan regulasi baru untuk perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online yang sedang digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menekankan bahwa peraturan yang dibuat harus mengutamakan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat.
Puan menegaskan bahwa literasi keuangan masyarakat Indonesia terhadap pinjaman online masih rendah, sehingga banyak yang terjerat utang dan berakhir dalam situasi sulit.
“Dalam kenyataannya, semakin banyak masyarakat yang terjebak utang pinjol. Edukasi menjadi hal penting untuk melindungi mereka agar tidak terperangkap dalam kondisi gagal bayar,” ujar Puan dalam siaran resminya, Selasa (16/7/2024).
Menurut data OJK, hampir 5 persen penduduk Indonesia terjebak utang pinjol. Berbagai masalah sosial, termasuk beberapa kasus bunuh diri, muncul akibat pinjol yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan kondisi masyarakat yang kesulitan.
Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) kini dalam tahap penyelarasan. Salah satu poin utama dalam RPOJK LPBBTI adalah penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Puan Maharani berharap peraturan ini dapat melindungi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat melalui pemanfaatan teknologi finansial yang bertanggung jawab.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.