Dailykaltim.co – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan siap memberikan dukungan penuh dan berharap regulasi ini segera disahkan agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.
“Ini (RUU PPRT-red) amanat bagi kita. Kemnaker tetap mensupport dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial kepada PRT yang adil serta perlakuan sama di depan hukum,” ujar Yassierli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/25).
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Namun, posisi mereka dinilai masih rentan karena hukum ketenagakerjaan belum secara tegas mengatur pelindungan khusus bagi kelompok ini.
“Jadi beralasan RUU PRT perlu segera disahkan karena sudah masuk daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Karena itu adanya RUU PPRT ini dapat memberikan solusi kepada PRT,” katanya.
Dalam RDPU yang dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Yassierli menjelaskan pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga diperlukan pengaturan yang sesuai dengan tetap mempertimbangkan faktor sosial dan kultural.
“Pengguna PRT juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah hingga atas, sehingga aturan nantinya dapat memberikan perlindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia,” katanya.
Menaker juga menilai pekerja rumah tangga perlu memiliki perjanjian kerja yang jelas serta aturan mengenai lingkup pekerjaan mereka. Ia menegaskan regulasi yang ada saat ini masih tersebar dan belum spesifik.
“Maka penting harus ada UU khusus yang mengatur pelindungan PRT sehingga PRT lebih terlindungi. Pengaturan PRT dalam sebuah UU juga akan membuka peluang kerja domestik yang lebih bermartabat,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari anggota Baleg DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta. Ia menekankan bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan maksimal.
“Inti utama ini, niat negara dan Baleg untuk memberikan perlindungan. Bahkan, dalam posisi afirmatif kepada PRT agar mendapat perlindungan yang maksimal,” kata Nyoman.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.