Dailykaltim.co – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyatakan optimisme bahwa lembaganya mampu menangani penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 dalam waktu 14 hari.
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah MK menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu antara Anis Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).
“Saya yakin MK dapat menangani perkara Pilpres ini secara efektif. Penyelesaian permohonan ini akan meliputi dua hari untuk penyampaian permohonan oleh Pemohon, satu hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban dari pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait, serta empat hari untuk pembuktian setiap nomor,” ujar Suhartoyo dalam keterangannya pada Jumat (22/3/2024).
Suhartoyo menekankan bahwa MK akan menangani perselisihan hasil pemilu 2024 dengan sebaik mungkin agar prosesnya berjalan lancar hingga keputusan akhir dapat ditetapkan.
Salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Permohonan tersebut didaftarkan oleh Tim Kuasa Hukum dan Tim Pemenangan Nasional dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Selain itu, calon anggota legislatif, Nurmiati La Abusaleh, dari Partai Amanat Nasional (PAN), juga telah mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif untuk Provinsi Maluku Daerah pemilihan (dapil) Maluku Tengah tiga. Gugatan tersebut teregistrasi dalam APPP Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Ini merupakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah 2024 (PHPileg) pertama yang didaftarkan ke MK pada Kamis malam (21/3/2024).
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.