Dailykaltim.co – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama dengan lembaga peradilan di bawahnya kini semakin memperkuat pendekatan restorative justice sebagai upaya untuk menyeimbangkan kepentingan korban dan tanggung jawab terdakwa, tanpa harus melalui proses pemidanaan konvensional. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Merespons pernyataan Presiden, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, mengungkapkan bahwa sistem pemidanaan di Indonesia kini tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman terhadap terdakwa. Pendekatan tersebut kini lebih diarahkan pada penyelarasan antara pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa melalui restorative justice.
“Pendekatan restorative justice masih perlu diatur lebih komprehensif dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat persidangan, yang mencakup putusan berbasis restorative justice,” jelas Suharto.
Untuk mengatasi kekosongan hukum dan memperlancar proses peradilan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Restorative Justice. Peraturan ini memberikan panduan yang jelas untuk penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana.
Restorative justice sendiri adalah pendekatan yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk korban, keluarga korban, terdakwa, keluarga terdakwa, serta pihak lain yang berkepentingan, dalam proses yang bertujuan untuk pemulihan, bukan hanya pembalasan. Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan yang lebih seimbang dan memberikan kesempatan untuk rekonsiliasi serta pemulihan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.
“Dengan Perma ini, Mahkamah Agung berharap dapat memberikan panduan yang lebih rinci bagi hakim dalam menangani perkara pidana dengan pendekatan restorative justice, sehingga keadilan yang dihasilkan lebih sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang holistik,” tambah Suharto.
Mahkamah Agung tetap berkomitmen untuk terus memperkuat integritas dan efektivitas sistem peradilan di Indonesia, dengan menempatkan restorative justice sebagai salah satu pilar utama dalam mencapai keadilan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.