Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Wagub Kaltim Sidak Empat Rumah Sakit Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

30/10/2025 7:02 AM

Pemotretan Publik Kini Diawasi Ketat Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

30/10/2025 6:46 AM

Pasar Karbon Nasional Jadi Fokus Paviliun Indonesia di COP30 Brasil

30/10/2025 6:26 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Wagub Kaltim Sidak Empat Rumah Sakit Pastikan Pelayanan Berjalan Baik
  • Pemotretan Publik Kini Diawasi Ketat Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi
  • Pasar Karbon Nasional Jadi Fokus Paviliun Indonesia di COP30 Brasil
  • Malam Anugerah Inspirasi Pemuda Kukar Rayakan Kiprah Generasi Inspiratif
  • Pelatihan Ekspor Perkuat Kapasitas UMKM Paser Tembus Pasar Global
  • Bapelitbang PPU Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM
  • Barang Bukti Narkoba 214 Ton Dimusnahkan di Mabes Polri
  • Canaya, Kopi Geotermal dari Kamojang yang Menembus Pasar Dunia
  • Indonesia Siapkan Pabrik Etanol Lokal untuk Wujudkan E10 pada 2027
  • Jamasan Pusaka: Menyucikan Warisan, Merawat Jiwa
  • Jadwal Lengkap Timnas U-17 di Piala Dunia 2025 Qatar
  • Menkeu Tegaskan Penyaluran Dana ke Bank Himbara Harus Tepat Sasaran
  • Dinkes Mahulu Gelar Bimtek Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Rumah Tangga
  • DPPPA Kutim Gencarkan Sosialisasi Perda Pengarusutamaan Gender
  • Kementerian ESDM Targetkan Seluruh Industri Nikmati Gas Murah pada 2027
  • Wamenkumham Minta Regulasi Industri Tembakau Disusun dengan Pertimbangan Matang
  • Pameran Pusaka Nusantara Warnai Festival Dahau 2025 di Kutai Barat
  • PPU dan PEM Akamigas Cepu Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM Bidang Energi dan Mineral
  • Berau Salurkan Hibah Rp285 Miliar, Tegaskan Transparansi Pengelolaan Keuangan
  • Wabup Paser Paparkan Nota Keuangan Raperda APBD 2026, Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Membedah Peran Ganda PPID dan Arsiparis dalam Era Keterbukaan Informasi

Redaksi Daily Kaltim21/08/2025 5:58 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Dailykaltim.co – Pengelolaan informasi yang transparan tidak bisa dilepaskan dari manajemen arsip yang rapi dan sesuai aturan. Namun, tak semua dokumen dapat serta-merta dikategorikan sebagai informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dituntut memahami secara utuh batas-batas keterbukaan informasi yang diatur dalam perundang-undangan.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Muhammad Sumitro, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi PPID wilayah tengah Indonesia bertema “Transparansi Layanan Informasi Publik Untuk Percepatan Program Prioritas Nasional” di Denpasar, Bali, Rabu (20/8/2025).

”UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Kearsipan memang beririsan, tapi keduanya mengatur hal yang berbeda. Maka sudah seharusnya PPID memahami hal itu sehingga saat menyampaikan informasi publik tidak terjadi pelanggaran dari dua UU tersebut,” kata Sumitro.

Menurut dia, UU Nomor 43 Tahun 2009 mengatur soal kearsipan, sementara keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Keduanya punya fokus berbeda: satu pada pengelolaan dan pelestarian arsip, satu lagi pada akses informasi oleh publik.

Ia memaparkan bahwa UU Kearsipan menjamin keberadaan arsip yang autentik, menjadi penopang tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan mutu pelayanan publik. Wilayah cakupannya pun luas — mencakup lembaga negara, pendidikan, organisasi masyarakat, hingga individu.

“UU Kearsipan hadir untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mendukung penyelenggaraan negara yang baik, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Wilayah cakupannya lebih luas yakni negara,” jelas Sumitro.

Merujuk Pasal 1 angka 2 UU Nomor 43 Tahun 2009, arsip didefinisikan sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, yang dibuat atau diterima oleh berbagai lembaga dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sementara itu, UU KIP menurut Sumitro bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Melalui regulasi ini, masyarakat didorong untuk lebih aktif mengakses, memanfaatkan, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

”Kehadirannya itu memberdayakan masyarakat, meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, dan mengawasi jalannya pemerintahan,” tuturnya.

UU KIP mendefinisikan informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, atau dikelola oleh badan publik, dan memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 14 Tahun 2008.

Sumitro mengingatkan bahwa peran PPID bukan sekadar menyebarkan informasi, tetapi juga harus cermat memilah dokumen yang benar-benar dapat dibuka ke publik. Informasi yang masih dalam bentuk dokumen internal, dan belum menjadi arsip dinamis, tidak serta-merta bersifat terbuka.

“Peraturan Kepala ANRI No. 17/2011, Bab I, alinea 2 menyebutkan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Jadi arsip adalah dapur dari informasi publik guna mengolah mana yang bisa menjadi informasi publik sesuai UU,” pungkas Sumitro.

Dengan pemahaman yang komprehensif atas dua payung hukum tersebut, PPID diharapkan mampu menjadi garda depan keterbukaan informasi, tanpa mengabaikan etika, keamanan, dan kepentingan strategis negara.

[PRD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Pemotretan Publik Kini Diawasi Ketat Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

30/10/2025 6:46 AM
Nasional

Pasar Karbon Nasional Jadi Fokus Paviliun Indonesia di COP30 Brasil

30/10/2025 6:26 AM
Nasional

Barang Bukti Narkoba 214 Ton Dimusnahkan di Mabes Polri

30/10/2025 3:11 AM
Nasional

Indonesia Siapkan Pabrik Etanol Lokal untuk Wujudkan E10 pada 2027

30/10/2025 2:47 AM
Nasional

Menkeu Tegaskan Penyaluran Dana ke Bank Himbara Harus Tepat Sasaran

29/10/2025 6:39 AM
Nasional

Kementerian ESDM Targetkan Seluruh Industri Nikmati Gas Murah pada 2027

29/10/2025 3:52 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Kaltim

Wagub Kaltim Sidak Empat Rumah Sakit Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

By Redaksi Daily Kaltim30/10/2025 7:02 AM

Dailykaltim.co, Kaltim – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke…

Pemotretan Publik Kini Diawasi Ketat Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

30/10/2025 6:46 AM

Pasar Karbon Nasional Jadi Fokus Paviliun Indonesia di COP30 Brasil

30/10/2025 6:26 AM

Malam Anugerah Inspirasi Pemuda Kukar Rayakan Kiprah Generasi Inspiratif

30/10/2025 6:17 AM

Pelatihan Ekspor Perkuat Kapasitas UMKM Paser Tembus Pasar Global

30/10/2025 6:06 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Pj Bupati PPU Ingatkan ASN Jaga Disiplin dan Netralitas Jelang Pilkada

27/08/2024 3:30 AM

Nilai Ekspor Indonesia Tembus 13,82 Persen

19/06/2024 3:49 PM

Antara Kepentingan Masyarakat dan Dunia Usaha, DPRD Dorong Keseimbangan Pengawasan di PPU

25/04/2025 5:54 AM
TERBARU

Wagub Kaltim Sidak Empat Rumah Sakit Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

30/10/2025 7:02 AM

Pemotretan Publik Kini Diawasi Ketat Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

30/10/2025 6:46 AM

Pasar Karbon Nasional Jadi Fokus Paviliun Indonesia di COP30 Brasil

30/10/2025 6:26 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version