Dailykaltim.co, Balikpapan – Dalam rangka mengapresiasi kontribusi investasi di Kota Beriman, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar penghargaan kepada sejumlah perusahaan pada beberapa hari lalu di Hotel Astara BSB. Acara ini menjadi momen penting bagi para pelaku usaha yang telah berperan aktif dalam meningkatkan perekonomian lokal melalui penanaman modal.
Penghargaan tersebut terbagi dalam dua kategori. Pertama, untuk Pelaku Usaha Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan capaian realisasi investasi tertinggi pada tahun 2023. Tiga besar peringkat tersebut diisi oleh PT Kilang Pertamina Balikpapan yang mencatat investasi sebesar Rp14,8 triliun, PT Kilang Pertamina Internasional dengan Rp1,025 triliun, dan PT Mitra Murni Perkasa dengan Rp1,003 triliun.
Kategori kedua adalah Pelaku Usaha Penanam Modal Asing (PMA), dengan PT Kutai Refinery Nusantara menempati posisi teratas dengan investasi Rp609 miliar, disusul oleh PT Expro Indonesia dengan Rp293,6 miliar, dan PT Dermaga Perkasapratama yang mencatat investasi Rp263,4 miliar.
Kepala DPMPTSP, Hasbullah Helmi, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap perusahaan-perusahaan yang telah memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian lokal.
 “Karena jika investor sudah masuk dan menanamkan modal, berarti tenaga kerja terserap, kemudian pajak retribusi dibayar masuk kas daerah,” jelasnya.
Selain pemberian penghargaan, acara tersebut juga dirangkaikan dengan bimbingan teknis (bimtek) terkait laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
“Kami hadirkan para pelaku usaha untuk mengikuti bimtek ini,” tambah Helmi.
Ketua Tim Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal (Dalak) DPMPTSP Kota Balikpapan, Astri, menjelaskan bahwa bimtek ini juga akan dilanjutkan pada 25 dan 26 September, yang akan lebih fokus pada implementasi pengawasan dan perizinan. Sebanyak 120 peserta hadir dalam kegiatan ini, yang mencakup perusahaan-perusahaan nominator serta pelaku usaha baru.
“Peserta bimtek ini adalah pelaku usaha diantaranya ada yang tadi masuk sebagai nominator dan ada pula yang masih baru. Kami juga mengundang DPMPTSP kabupaten/kota,” sebutnya.
Ada sekitar 120 orang peserta, yang mana penjelasan yang disampaikan berkaitan dengan tata cara pelaporan dan penguasaan. Selain itu juga dilakukan simulasi pengisian LKPM. “Laporan Ini sebenarnya sudah dilaksanakan secara rutin karena wajib. Bagi yang tidak melaporkan bisa terkena sanksi karena ini sifatnya merupakan sisi administrasi,” katanya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.