Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim telah menuntaskan investigasi terkait insiden “joget pegawai” di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hasil pemeriksaan BKPSDM menyatakan bahwa 18 pegawai melanggar disiplin, dengan sanksi yang bervariasi sesuai tingkat kesalahan.
Investigasi ini dimulai atas instruksi Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang meminta penelusuran mendalam mengenai video viral pegawai berjoget di Kantor PUPR. Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, didampingi Kepala Bidang Penilaian Evaluasi Kinerja Aparatur, Ardiansyah, menjelaskan bahwa tim investigasi segera dibentuk untuk memeriksa kasus tersebut.
“Dari hasil investigasi, sebanyak 24 pegawai, baik ASN maupun non-ASN, dimintai keterangan. Setelah dipilah, 18 di antaranya terbukti melanggar disiplin,” ungkap Misliansyah.
Pegawai yang melanggar terdiri dari 6 ASN, 9 tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang dalam proses pengangkatan menjadi PPPK, serta 3 tenaga magang. BKPSDM Kutim telah merekomendasikan sanksi kepada Bupati Kutim berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing pegawai. Hukuman disiplin dibagi menjadi dua kategori, yakni berat dan sedang.
Tenaga magang dan honor non-ASN yang melanggar akan diberhentikan. Proses pemberhentian ini akan dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR karena pengangkatannya dilakukan oleh dinas tersebut. Untuk sanksi sedang, penundaan pengangkatan TK2D menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diterapkan kepada sembilan TK2D selama enam bulan, yang akan dievaluasi kembali dalam satu tahun.
Selain itu, terdapat sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan untuk lima pegawai, sementara satu pegawai lainnya akan mengalami pemotongan TPP selama enam bulan. Enam pegawai yang terbukti bersalah juga akan dimutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan.
“SK sanksi disiplin sudah selesai dan telah ditandatangani Bupati Kutim. Saat ini yang masih dalam proses adalah SK mutasi ASN,” tambah Misliansyah.
Ia juga menjelaskan bahwa isu yang beredar di media sosial sempat menyamakan kasus joget pegawai PUPR dengan dugaan konsumsi minuman keras di kantor. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa kedua peristiwa itu terjadi di waktu, tempat, dan melibatkan oknum yang berbeda. “Kedua kasus ini sebenarnya tidak ada hubungannya, hanya saja disangkutpautkan oleh pihak tertentu yang menyebarkan informasi di media sosial,” jelas Misliansyah.
Dari pemeriksaan, pegawai yang berjoget mengaku hanya mengekspresikan kegembiraan setelah menyelesaikan pekerjaan akhir tahun. Mereka membantah mengonsumsi minuman keras, meskipun aksi joget dilakukan di atas meja kerja di ruangan Bidang Cipta Karya PUPR. Uang yang muncul dalam video digunakan untuk membeli makanan bagi pegawai yang terlibat lembur. Sebaliknya, kasus minuman keras yang viral melibatkan oknum berbeda dan mendapat sanksi lebih berat.
Misliansyah menegaskan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kutim. Ia mengingatkan agar aparatur lebih bijak berperilaku di kantor, termasuk dalam berekspresi.
“Jika ingin mengekspresikan kebahagiaan, sebaiknya dilakukan sewajarnya dan di tempat yang lebih tepat, bukan di lingkungan kerja. Etika, baik di dalam maupun di luar kantor, harus tetap dijaga,” tegasnya.
ASN juga diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Di era digital saat ini, video atau foto dapat dengan mudah disalahgunakan.
“Semua bisa diedit dan disalahartikan, sehingga ASN harus lebih cermat dalam bersikap dan berbagi informasi,” pungkasnya.
Dengan selesainya proses investigasi dan penetapan sanksi, Pemkab Kutim berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Etika dan profesionalisme di lingkungan kerja harus tetap dijaga demi citra baik pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.