Dailykaltim.co, Berau – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau memulai langkah besar untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah dengan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 secara daring. Melalui Zoom Meeting, acara ini dihadiri berbagai pihak terkait untuk membahas tata cara pelaksanaan penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai regulasi terbaru, sekaligus memperkuat pemahaman terkait pengelolaan aset secara efektif dan efisien.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang penggunaan aset daerah sesuai regulasi terbaru. Di dalamnya juga dibahas tentang surat edaran yang berisi standar dokumen yang harus disiapkan dalam proses penggunaan BMD.
Kepala BPKAD Kabupaten Berau, Sapransyah, menekankan bahwa peraturan baru ini dirancang untuk menciptakan pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Peraturan Bupati ini adalah pedoman penting bagi kita semua untuk memastikan aset daerah digunakan dengan efektif dan efisien sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui acara ini, BPKAD Berau menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola aset daerah dan memastikan seluruh aparatur yang terlibat memahami aturan yang berlaku. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait implementasi peraturan baru ini.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam memastikan penggunaan BMD di Kabupaten Berau berjalan optimal dan sesuai dengan regulasi yang ada.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.