Dailykaltim.co, Berau – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung se-Kabupaten Berau dan membuka Sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 pada Kamis (18/7/2024) di Gedung Balai Mufakat.
Perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala kampung dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kabupaten Berau memiliki 100 kampung, dan pada hari ini 98 kepala kampung telah dikukuhkan, dengan rincian: 19 kepala kampung periode masa jabatan 2019-2027, 26 kepala kampung periode masa jabatan 2021-2029, dan 53 kepala kampung periode masa jabatan 2023-2031. Dua kampung lainnya, yaitu Kampung Sei Bebanir Bangun dan Kampung Teluk Sumbang, saat ini masih dijabat oleh PJ dan PLT.
Dalam sambutannya, Bupati Sri Juniarsih Mas menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini menuntut profesionalitas kepala kampung untuk lebih inovatif dalam memajukan kampung. Perpanjangan ini menjadi tantangan yang harus dijawab dengan aksi perbaikan, peningkatan prestasi, dan kesejahteraan masyarakat, serta keberhasilan tata kelola pemerintahan yang menghadirkan peran pemerintah di tengah masyarakat.
“Pengukuhan ini bukan hanya tentang perpanjangan masa jabatan, tetapi juga tentang memperkuat komitmen kita semua untuk terus bekerja demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Saya berharap, kepala kampung yang telah dikukuhkan hari ini dapat menjaga amanah dan terus berinovasi dalam membangun kampungnya masing-masing,” ujar Sri Juniarsih Mas.
Ia meyakinkan bahwa 100 kampung di Berau memiliki potensi luar biasa. Jika dikelola dengan baik, kampung-kampung tersebut bisa bergerak lebih maju. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan ADK secara optimal, menjalin sinergi dengan BPK, LPM, perangkat kampung, serta perusahaan.
“Kepala kampung dapat mengoptimalkan BUMK masing-masing. Jangan sampai masyarakat kampung hanya menjadi penonton di kampung sendiri,” tambahnya.
Bupati juga mengapresiasi prestasi beberapa kampung yang telah meningkat statusnya. Dua kampung yang meningkat dari maju menjadi mandiri adalah Kampung Tubaan dan Tepian Buah.
Lima kampung meningkat dari berkembang menjadi maju yaitu Kampung Long Lanuk, Kayu Indah, Tumbit Melayu, Melati Jaya, dan Pesayan. Satu kampung, yaitu Kampung Mapulu, meningkat dari tertinggal menjadi berkembang.
Dengan demikian, saat ini terdapat 19 kampung mandiri, 39 kampung maju, dan 42 kampung berkembang di Kabupaten Berau.
“Alhamdulillah, sudah tidak ada lagi kampung tertinggal di Kabupaten Berau,” tutupnya.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh Sekda Berau Muhammad Said, jajaran Forkopimda, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra M. Hendratno, Kepala OPD terkait, para camat, serta 98 kepala kampung yang dikukuhkan.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.