Dailykaltim.co, Paser – Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD Kabupaten Paser Tahun 2023 dalam rapat paripurna DPRD Paser, Kamis (6/6/2024).
Pada tahun 2023, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Paser mencapai Rp3,73 triliun, melebihi anggaran yang ditetapkan pada APBD tahun 2023 sebesar Rp3,56 triliun. Total pendapatan ini diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp301,34 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp3,42 triliun.
Hingga akhir Desember 2023, pengeluaran belanja terealisasi sebesar Rp4 triliun atau 88,77 persen dari total alokasi belanja yang ditetapkan. Fahmi juga melaporkan realisasi pembiayaan mencapai Rp966,60 miliar dengan realisasi penerimaan pembiayaan 100 persen.
“Tahun anggaran 2023, tercatat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan sebesar Rp676,09 miliar,” kata Fahmi.
Laporan kedua yang disampaikan Fahmi adalah laporan perubahan saldo anggaran lebih, yaitu laporan keuangan yang menunjukkan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Berdasarkan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023, terdapat anggaran lebih akhir sebesar Rp676,09 miliar dari saldo anggaran lebih awal sebesar Rp966,60 miliar,” sambungnya.
Laporan ketiga adalah laporan arus kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas terkait dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
Laporan tersebut menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir Pemerintah Daerah selama periode tertentu yang menampilkan saldo kas akhir pada penghujung tahun 2023 sebesar Rp676,15 miliar.
“Hasilnya, laporan arus kas Pemkab Paser per 31 Desember 2023 yaitu, saldo kas awal Rp966,65 miliar, arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp729,77 miliar, arus kas bersih dari aktivitas investasi minus Rp1,02 triliun, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan nol rupiah, dan arus kas bersih dari aktivitas transitor sebesar minus Rp16 juta,” jelas Bupati Paser.
Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Bupati Fahmi juga mengumumkan bahwa Kabupaten Paser kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur untuk yang ke-11 kalinya.
“Dengan komitmen yang kuat dari segenap aparatur Pemkab Paser, kembali berhasil diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Kabupaten Paser untuk yang ke-11 kalinya,” ujar Fahmi.
Pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen dan kecakapan pemimpin beserta Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Fahmi berharap komitmen ini tetap dipertahankan dan ditingkatkan di masa depan.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.