Dailykaltim.co, Kukar – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat akurasi data sosial dan ekonomi dengan menggelar Pelatihan Ground Checking Data Tunggal Ekonomi Sosial Nasional (DTESN) bagi Pendamping Program Keluarga Harapan (PPKH). Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta keterampilan pendamping dalam melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat.
Pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan nasional yang sebelumnya digelar oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada 26 Februari 2025. Pesertanya meliputi Kepala Bidang Lintas Jaminan Sosial (Linjamsos) beserta jajaran staf, JF Pekerja Sosial Ahli Muda, Koordinator Kabupaten PKH, serta seluruh Pendamping PKH.
Plt. Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris, menjelaskan bahwa DTESN akan menjadi basis data tunggal yang menggantikan berbagai sumber data sebelumnya, seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek.
“Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, DTESN akan menjadi satu-satunya referensi dalam program bantuan sosial dan kebijakan pembangunan mulai tahun ini,” tegasnya.
Pendamping PKH, sebagai ujung tombak dalam verifikasi data sosial, memiliki peran krusial dalam memastikan validitas informasi di lapangan.
“Pendamping PKH akan menggunakan aplikasi SIGMA untuk mengecek variabel DTESN seperti kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, serta akses listrik dan air bersih dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Di Kukar, terdapat lebih dari 78 Pendamping PKH yang masing-masing menangani rata-rata 359 keluarga dengan target verifikasi 12 keluarga per hari. Verifikasi ini harus diselesaikan dalam waktu satu bulan agar bansos tahap kedua dapat sepenuhnya menggunakan DTESN,” jelasnya.
Agar proses ground checking berjalan efektif, Dinsos Kukar membagi wilayah kerja secara proporsional sesuai lokasi tempat tinggal atau tugas pendamping PKH. Pendamping juga diminta aktif berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinsos Kukar guna menjamin sinkronisasi data. DTESN tidak hanya menjadi acuan dalam program kesejahteraan sosial, tetapi juga dasar bagi kebijakan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Bagi warga yang memenuhi kriteria penerima bansos tetapi belum terdata dalam DTESN, mekanisme pengajuan tetap tersedia.
“Bagi warga yang memang layak mendapatkan bantuan PKH, dapat mengajukan diri melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Setelah itu, data mereka akan diverifikasi lebih lanjut sebelum ditetapkan oleh pemangku kebijakan,” ujarnya.
Melalui pelatihan ini, Yuliandris berharap pendamping PKH di Kutai Kartanegara dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional dan objektif.
“Saya berharap ground checking bisa dilakukan seobjektif mungkin sehingga semua KPM layak mendapat bantuan PKH,” tutupnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.