Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pencatatan akta kematian bagi warga yang telah meninggal dunia.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menyatakan pihaknya akan memproses semua laporan kematian yang masuk secara penuh tanpa terkecuali, selama informasi tersebut disampaikan ke dinas.
“Kalau dilaporkan ke kami, 100 persen kami proses, karena kami juga punya target kan,” ujar Waluyo ketika ditemui di kantornya baru-baru ini.
Ia menjelaskan, laporan resmi dari pihak keluarga atau pemerintah desa menjadi kunci utama proses pembuatan akta kematian. Tanpa pelaporan, Disdukcapil tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan dokumen tersebut, sekalipun individu yang bersangkutan sudah meninggal secara faktual.
“Kalau dia tidak melaporkan, kami tidak mengetahui, kecuali ada desa yang mengirimkan permohonan, itu langsung otomatis kita buatkan,” lanjut Waluyo.
Pernyataan itu menegaskan bahwa sistem administrasi kependudukan di PPU masih sangat bergantung pada kolaborasi aktif masyarakat dan aparatur wilayah.
Pelaporan dari desa atau kelurahan dinilai menjadi jalur efektif bagi percepatan layanan, apalagi jika keluarga mengalami kesulitan administratif atau kurang memahami tata cara pelaporan secara langsung ke dinas.
Dalam praktiknya, Disdukcapil membuka ruang luas untuk pelaporan, baik secara daring maupun manual.
Pendekatan ini menjadi bagian dari langkah pemutihan data yang digencarkan dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah ditemukan banyak kasus warga yang telah wafat namun belum tercatat secara resmi dalam basis data negara.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.