Dailykaltim.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bekerja sama dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV menggelar rapat Diseminasi Tindak Lanjut Bendungan Marangkayu.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kecamatan Marangkayu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Pertemuan ini berlangsung di ruang serbaguna Kantor Bupati pada hari Kamis (28/3/2024).
Camat Marangkayu, Ambo Dalle, menyatakan bahwa keberadaan Bendungan Marangkayu sangat dinantikan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar air bersih dan irigasi lahan pertanian.
“Kami berharap pembangunan Bendungan Marangkayu dapat segera diselesaikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dengan segera,” ujar Ambo Dalle.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya menyelesaikan masalah status lahan masyarakat yang masih belum terselesaikan terkait pembangunan bendungan tersebut.
“Saya berharap permasalahan ganti rugi lahan juga menjadi perhatian utama untuk diselesaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten II Setkab Kukar, Ahyani, berharap bahwa pelaksanaan diseminasi tindak lanjut bendungan Marangkayu harus direncanakan dengan cermat agar tidak merugikan masyarakat setempat.
“Saya berharap rencana tindak lanjut bendungan Marangkayu dapat direncanakan dengan baik agar tidak merugikan masyarakat setempat,” ungkapnya.
Muhammad Dikin, Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu, menambahkan bahwa desa-desa yang mungkin akan terdampak jika terjadi status Siaga dan Awas pada bendungan Marangkayu antara lain Desa Sebuntal, sebagian Bunga Putih, Semangkok, dan Tanjung Limau, dengan total perkiraan 368 jiwa yang berisiko.
Menurut Dikin, keadaan darurat adalah situasi di mana keamanan bendungan terganggu dan mengancam terjadinya keluarnya air secara tidak terkendali, sehingga perlu tindakan darurat untuk melindungi nyawa dan harta benda di wilayah hilir bendungan.
Dia juga menyebutkan tentang Rencana Tindak Darurat (RTD) bagi pemilik dan pengelola bendungan serta instansi terkait untuk menghadapi kemungkinan kegagalan bendungan.
“Semua kemungkinan risiko pada bendungan Marangkayu telah dipertimbangkan dalam rencana tindak lanjut dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga, dan Status Awas,” tambahnya.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.