Dailykaltim.co, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menerapkan regulasi baru dalam pengelolaan komunikasi publik. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024, pemerintah menetapkan pedoman teknis untuk memastikan transparansi dan akurasi informasi yang disampaikan kepada masyarakat, sekaligus menertibkan kerja sama antara pemerintah daerah dan media.
Regulasi ini disosialisasikan kepada perangkat daerah, insan pers, dan pelaku media lokal dalam forum yang digelar di Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa, 17 Juni 2025. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, memimpin langsung kegiatan ini.
Faisal menjelaskan bahwa ledakan jumlah media, khususnya media daring, mendorong pemerintah mengambil langkah pembinaan dan pengawasan yang lebih sistematis.
“Sekarang media siber terdaftar lebih dari 500, ditambah yang belum terdaftar bisa lebih dari 700. Semua datang menawarkan kerja sama. Itu hak mereka, tapi yang bingung kita. Bagaimana menyaringnya?” ujar Faisal.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Pergub ini bertujuan melindungi empat aspek utama: masyarakat sebagai penerima informasi, perusahaan media profesional, wartawan yang berhak mendapatkan perlindungan sosial, serta perangkat daerah agar tidak salah dalam menjalin kemitraan.
“Pergub ini hadir bukan untuk membatasi pertumbuhan media, tetapi justru sebagai bentuk pembinaan yang memang menjadi bagian dari tugas kami. Dan saya rasa, dengan adanya aturan ini, kita jadi lebih fair dalam memilih media kerja sama. Murni karena telah memenuhi standar. Bukan karena like or dislike!” tegasnya.
Sementara itu, Irene Yuriantini, Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, menyampaikan bahwa pengelolaan komunikasi publik harus dilakukan secara strategis dan terintegrasi, tidak sporadis maupun sektoral.
“Kita ingin agar pengelolaan media komunikasi publik tidak lagi bersifat sporadis atau sektoral, melainkan terintegrasi, strategis, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Irene.
Ia juga mengajak para peserta kegiatan untuk aktif berdiskusi dan memahami isi regulasi guna memperkuat sinergi antara pemerintah, humas, dan media.
Peraturan ini mensyaratkan media mitra pemerintah memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang sah, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, NPWP, serta Surat Keterangan PKP. Media juga harus memiliki alamat kantor redaksi di Kaltim, terdaftar dalam organisasi konstituen Dewan Pers, dan telah aktif minimal dua tahun.
Di sisi redaksional, pemimpin redaksi wajib mengantongi sertifikat wartawan utama dan berdomisili di Kaltim. Redaksi juga harus terdiri dari wartawan bersertifikat madya dan muda, dengan struktur organisasi yang jelas.
Untuk mempermudah proses kerja sama dan pengawasan, Pemprov Kaltim membagi media ke dalam tiga kategori:
- Grade A: media yang sudah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
- Grade B: media yang telah diverifikasi administratif atau menyatakan sedang dalam proses verifikasi.
- Grade C: media yang memenuhi seluruh ketentuan Pergub dan sedang menunggu proses verifikasi.
Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Arminiwati, menambahkan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan menjelaskan tata cara kerja sama media dengan pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi turut menghadirkan Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, serta diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, lembaga penyiaran, dan asosiasi media dari berbagai kabupaten dan kota.
Muhammad Faisal menutup kegiatan dengan menegaskan pentingnya ekosistem informasi yang sehat, adil, dan profesional di tengah era digital yang penuh tantangan.
“Ini adalah langkah maju. Kita ingin ekosistem media di Kaltim sehat, adil, dan berkualitas,” kata Faisal.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.