Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang berfokus pada perlindungan perempuan korban kekerasan.
Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala DP3AP2KB, Chairur Rozikin, yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati PPU pada Kamis (29/08/2023). Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan, kelurahan, hingga desa di Kabupaten PPU.
Chairur Rozikin menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2023 pada 11 April 2023, DP3AP2KB PPU aktif mensosialisasikan peraturan ini melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU, yang didirikan pada 8 Agustus 2023.
“Perda ini harus diketahui oleh semua pihak karena mengatur konsekuensi jika terjadi pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga, terutama kekerasan terhadap perempuan. Perempuan tidak boleh merasa tidak terlindungi atau terancam,” jelasnya.
Chairur juga menekankan bahwa DP3AP2KB memiliki UPTD PPA yang bertugas menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak, serta kekerasan fisik, termasuk kasus bullying terhadap anak-anak.
“Jangan sampai ada warga kita yang merasa terancam karena tidak berani melapor, tetapi justru terintimidasi oleh keluarganya sendiri, misalnya pelakunya adalah suami atau orang terdekat,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang disosialisasikan ini, masyarakat dapat mengetahui dan bersama-sama menangani kasus kekerasan agar tidak ada lagi korban kekerasan di mana-mana.
“Kami tidak bekerja sendiri. Kami bekerja sama dengan lintas sektor, termasuk kejaksaan dan kepolisian, yang sudah ada MoU untuk itu. Kami bersama-sama menangani masalah ini secara hukum. Saksi yang memberikan keterangan akan mendapatkan perlindungan, dan korban harus berani melapor karena mereka memiliki hak untuk dilindungi,” tegas Chairur.
Ia juga berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat, terutama perempuan yang mengalami kekerasan, tidak lagi takut melapor ke UPTD PPA. Selain itu, ia juga berharap tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga, baik terhadap perempuan maupun anak-anak.
“Data dari UPTD PPA PPU menunjukkan bahwa tingkat kekerasan dalam rumah tangga terus meningkat. Oleh karena itu, kami berharap dengan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 ini, tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga dan semua orang memahami konsekuensinya,” tutupnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.