Dailykaltim.co, Penajam – Maraknya kasus pelanggaran prosedur di tempat penitipan anak menjadi perhatian DP3AP2KB Penajam Paser Utara (PPU). Pemerintah daerah menilai layanan penitipan anak harus diawasi lebih ketat, terutama pada aspek pengelolaan, kualitas pekerja, dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak.
Kepala DP3AP2KB PPU, Jansje Grace Makisurat, mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap tempat penitipan anak yang ada di PPU. Pengawasan itu penting agar layanan pengasuhan tidak berjalan sembarangan dan tetap mengutamakan keselamatan anak.
“Kita lebih memperkuat pengawasan. Kita memang ada beberapa tempat penitipan anak di PPU,” ujar Jansje.
Perhatian terhadap layanan penitipan anak menguat setelah sejumlah kasus kekerasan di daycare terjadi di daerah lain. Salah satu kasus terbaru yang menyita perhatian publik terjadi di Yogyakarta. Dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Kasus itu dinilai menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan layanan pengasuhan anak.Â
Bagi Jansje, persoalan utama dalam layanan penitipan anak tidak hanya berada pada keberadaan tempatnya, tetapi juga pada lembaga atau yayasan yang mengelola. Pengelola dinilai harus memastikan pekerja yang direkrut benar-benar memiliki kapasitas, etika, dan pemahaman dalam mengasuh anak.
“Karena itu kemungkinan ada yang mengelola, memang titik beratnya di yayasan atau institusi yang mengelola itu lebih memperketat pekerjanya. Kalau kita hanya fokus ke pengawasannya,” katanya.
Pernyataan itu menjadi catatan penting. Pemerintah daerah dapat memperkuat pengawasan, tetapi pengelola tetap memegang tanggung jawab langsung terhadap layanan sehari-hari. Mereka harus memastikan prosedur pengasuhan berjalan benar, pekerja tidak melakukan kekerasan, dan anak berada dalam lingkungan yang aman.
Tempat penitipan anak tidak bisa dipandang sekadar jasa pengasuhan. Di dalamnya ada anak-anak yang berada dalam posisi rentan karena belum mampu sepenuhnya membela diri atau melaporkan perlakuan yang mereka alami. Karena itu, standar layanan, pengawasan internal, dan seleksi pekerja menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Jansje mengingatkan, seluruh tempat penitipan anak di PPU harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran yang mengarah pada kekerasan atau tindak pidana, maka penanganannya akan masuk ke aparat penegak hukum.
“Kami menghimbau semua tempat penitipan mengikuti prosedur dan aturan yang sudah berlaku. Kalau sampai ada yang melanggar, itu sudah jatuhnya pidana dan langsung ke APH,” tegasnya.
Dalam posisi DP3AP2KB, penanganan terhadap korban menjadi fokus utama ketika terjadi kasus. Pemerintah daerah akan memastikan anak korban mendapat pendampingan, perlindungan, dan layanan yang diperlukan sesuai kondisi kasus.
“Kalau kita hanya fokus pendampingan terhadap korban,” ujarnya.
Meski begitu, pendekatan pendampingan korban tidak boleh membuat aspek pencegahan terabaikan. Kasus-kasus di daerah lain menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap daycare dan tempat penitipan anak perlu dilakukan sebelum masalah muncul. Apalagi, pelanggaran prosedur dalam layanan pengasuhan dapat berdampak langsung pada keselamatan fisik dan psikologis anak.
[PRD | ADV DP3AP2KB PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
